Dasar Hukum Pedagang Merupakan Wajib Pajak 5/5 (1)

Anda sedang mencari urutan dan Dasar Hukum Pedagang Merupakan Wajib Pajak ? Simak artikel ini.

UU Pajak di Indonesia

UU Pajak yang Berlaku di Indonesia secara umum ada tiga. Pertama, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketiga, UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Wajib Pajak adalah

Dalam UU KUP, diatur bahwa yang disebut wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Syarat Subjektif dan Objektif

Pasal 2 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Adapun pada pasal 2 ayat (2) UU KUP diatur bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga  Tips Panduan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan untuk PAUD 2021

Subjek Pajak

Pasal 1 UU PPh berbunyi: Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Selanjutnya Pasal 2 UU PPh diatur mengenai subjek pajak.

Yang menjadi subjek pajak adalah
a. orang pribadi; dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap

Objek Pajak

Sedangkan yang menjadi objek pajak diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penghasilan Dikenakan PPh Final

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh diatur mengenai Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, salah satunya adalah huruf e: penghasilan tertentu lainnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. PP Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 2018) tentang PPh atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur hal ini.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PP 23 Tahun 2018 diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan WP badan berbentuk koperasi, PT, FIrma, CV yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.

Baru-baru ini, dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dalam Pasal 7 UU PPh ditambahkan ayat (2a) yang berbunyi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Baca Juga  Ketentuan Sisa Lebih Penghasilan Yayasan Pendidikan yang Tidak Kena Pajak

Kesimpulan

Itulah tadi urutan dan Dasar Hukum Pedagang Merupakan Wajib Pajak. Bisa disimpulkan, pedagang dengan omset urang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruot (omset). Dengan disahkannya UU HPP, kini omset di bawah Rp 500 juta tidak kena PPh Final.

Semoga bermanfaat dan kami ajak pembaca untuk kunjungi Youtube Tips Pajak Media dan berbagai kanal media sosial kami di sini.

Please rate this

Tinggalkan komentar