Peraturan Pajak yang berlaku saat ini (Agustus 2021) untuk pedagang UMKM (omset atau peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 tahun 2018). Perhitungan pajaknya sangat sederhana, yakni tarif 0,5 persen dikalikan omset. PPh nya bersifat final dan dibayarkan bulanan.
Bagaimana jika omset pedagang melebihi Rp 4,8 miliar? Untuk Orang Pribadi Pedagang dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, perhitungan pajaknya adalah tarif PPh Pasal 17 dikali Penghasilan Kena Pajak. Berikut ini tipspajak.com dan Tips Pajak Media sajikan panduan pembayaran PPh dan Pengisian SPT Tahunan untuk pedagang orang pribadi dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Panduan Isi SPT Tahunan OP Omset di atas Rp 4,8 miliar

Berikut ini langkah-langkah pengisian SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Pedagang dengan peredaran usaha di atas RP 4,8 miliar dalam setahun
Siapkan Laporan Keuangan
Dalam menghitung PPh nya, orang pribadi dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar harus menysun laporan keuangan (minimal laporan laba rugi dan neraca) yang nantinya didapatkan nominal laba usaha untuk diisikan di formulir 1770-I Halaman I angka 1. Adapun tampilan seperti ini

Laporan LAba Rugi
Laporan laba rugi berisi perhitungan laba atau rugi dalam satu tahun pajak yang isinya secara garis besar merupakan peredaran usaha (omset) dikurangi Harga Pokok Penjualan, atau harga kulakan/pembelian barang dagangan dikurangi biaya usaha lain.
Neraca
Adapun neraca atau laporan posisi keuangan menggambarkan jumlah aset dan utang serta modal per akhir tahun pajak.
Unduh SPT Tahunan Eform PDF di DJP Online
Ada dua cara pengisian SPT Tahunan: (1) pengisian SPT Manual dan (2) Pengisian SPT Online. Yang perlu diperhatikan adalah jika kita pernah lakukan pelaporan online, maka tidak bisa kembali pelaporan manual.
Untuk pengisian SPT Manual, SPT Tahunan 1770 dapat diunduh di link ini.
Adapun cara untuh SPT Tahunan EFORM PDF sebagai berikut
Login di DJP ONLINE
Silakan login di alamat ini: https://djponline.pajak.go.id/account/login
Tampilan awalnya seperti ini

JIka belum pernah punya akun, harus registrasi lebih dulu.
Untuk bisa registrasi butuh namanya EFIN (electronic filling identification number), dimana kode ini sifatnya tetap, sekali saja, tidak berubah-ubah tiap tahun. Cara mendapatkan EFIN ada di artikel ini:
Setelah berhasil mengunjungi website DJP Online, silakan login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi (password yang pernah dibuat). Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran akun DJP online dengan klik belum registrasi. Jika Lupa password, klik lupa kata sandi. Untuk diperhatikan, lupa kata sandi juga membutuhkan EFIN
Klik Lapor, Pilih EFORM PDF
Setelah berhasil login, klik tab lapor.
Jika sebelumya muncul pop up atau tampilan untuk update profil, silakan update nomor Handphone dan/atau email. jika tidak ingin update, tekan tombol ESCAPE / ESC pada keyboard laptop/PC Anda.
Download FIle EFORM PDF
Silakan pilih tahun pajak, jenis SPT normal dan unduh
Pastikan Laptop/PC terdapat Adobe Acrobat Reader DC
Petunjuk cara instal ada di artikel ini:
https://tipspajak.com/cara-instal-adobe-acrobat-reader/
Isi SPT Hasil Download (Eform PDF)
Seletah file SPT berhasil diunduh, silakan buka dengan cara pilih file, klik kanan, open with Adobe Acobat Reader.
Tips mengisi SPT adalah dari belakang ke depan, artinya dari 1770 IV, lanjut ke III, lanjut ke II, lanjut ke I dan terakhir 1770 Induk
Isi Daftar Keluarga yang menjadi Tanggungan
Isi Data Utang
NIlai utang yang diisikan di data utang adalah nilai per akhir tahun pajak (31 Desember). Nilai sisa dan bukan nilai utang awal
Isi Data Harta
Nilai yang diisikan di data harta adalah nilai perolehan/nilai pembelian ketika beli.
Isikan Penghasilan yang dikenakan PPh Final
Contohnya, penghasilan dari menyewakan tanah dan/atau bangunan, toko, ruko, gedung. Lalu penghasilan dari bunga bank tabungan.deposito. Ini ada di formulir 1770-III Bagian A
Isikan Penghasilan yang Bukan Merupakan Objek Pajak
Adapun di Bagian B nya adalah isikan penghailan selama setahun yang bukan merupakan objek pajak. Apa saja penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? berikut daftarnya:
- Bantuan/sumbangan/hibah
- warisan
- bagian laba anggota CV
- klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, beasiswa
- beasiswa
- penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak
Isikan Kredit Pajak (Pajak yang telah dipotong pihak lain)
Berikutnya kita isi Form 1770-II. Isikan jika ada pemotongan / pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh pihak lain. Jika tidak ada maka kosongkan saja.
Isikan Penghasilan Neto
Asumsi pekerjaan kita full sebagai pedagang, maka kita bisa langsung ke bagian 1770 I Bagian D: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
1770 I Bagian D ini diisi Bunga, Royalti, Sewa, Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta dan penghasilan lainnya yang tida dikenakan PPh Final Jika tidak ada maka dikosongi saja.
Kita sampai di Form 1770-I. Karena omset kita lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka kita wajib menggunakan pembukuan dan menuangkannya di penghasilan neto di 1770-I halaman 1 Bagian A

Isikan omset kita di 1a. Harga Pokok Penjualan di 1b dan biaya usaha di 1d sehingga didaptkan nilai penghasilan neto, yang nilai ini akan digunakan untuk menghitung pajaknya. Angka 1a, 1b, 1d didapatkan dari perhitungan di laporan laba rugi yang telah disusun.
Isi Halaman Induk / Perhitungan Pajaknya

Angka Penghasilan neto akan otomatis masuk ke nomor 1. Jika anda melakukan pembayaran zakat (di Badan Amil Zakat Resmi yang diakui pemerintah) maka itu bisa dijadikan pengurang penghasilan. Pun begitu dengan sumbangan keagamaan bersifat wajib lain.
Sehingga didapatkan angka 7.
Berikutnya isikan penghasilan tidak kena pajak kita, tinggal pilih, kawin/tidak kawin dan berapa tanggunan.
Penghasilan neto angka 7 dikurangi PTKP angka 10 disebut Penghasilan Kena Pajak (angka 11) yang akan menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan

Berikutnya kita akan menghitung Jumlah Pajak Penghasilan terutang. Caranya dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (angka 11) dengan tarif PPh PAsal 17

PPh terutang otomatis keluar di angka 12.
Lalu kita akan isikan kredit pajak yang dipotong pihak lain dan PPh yang telah kita bayar sendiri (disebut angsuran PPh Pasal 25 bulanan). Dijumlahkan menjadi angka 18.

PPh terutang angka 14 dikurangi kredit pajak jangka 18 disebut dengan PPh kurang dibayar (PPh Pasal 29) yang harus dibayarkan sebelum SPT ini kita submit.

Berikutnya kita perlu mengisikan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (angsuran pajak bulanan tahun depan). Cara nya adalah dengan membagi PPh yang harus dibayar sendiri (angka 16) dibagi 12.
Misal PPh yang harus kita bayar sendiri Rp 12.000.000, maka angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya sebesar Rp 12.000.000 : 12 = Rp 1.000.000. Nominal ini harus kita bayarkan tiap bulannya.
Jika dirasa tahun depan laba kita jauh lebih tinggi atau jauh lebih rendah, maka perhitungan PPh PAsal 25 bisa dilakukan dengan perhitungan tersendiri.
Maksud dan tujuan dari angsuran PPh Pasal 25 ini adalah meringankan beban kita, karena pajak dibayar secara berkala.

Upload LAporan Keuangan dan Submit
Langkah terakhir adalah upload laporan keuangan dan submit.
Video Tutorial Cara Menghitung PPh dan Lapor SPT Tahunan untuk Pedagang Omset Lebih Dari Rp 4,8 miliar
Berikut ini video yang diproduksi tim Tips Pajak Media mengenai Video Tutorial Cara Menghitung PPh dan Lapor SPT Tahunan untuk Pedagang Omset Lebih Dari Rp 4,8 miliar
Kesimpulan
JIka kita orang pribadi, pedagang, omset di atas Rp 4,8 miliar dlam setahun, maka kita wajib membuat pembukuan yang berisi laporan laba rugi dan neraca. Nilai laba akan digunakan untuk penghitungan PPh terutang.
Pengisian SPT Tahunan pedagang ada dua cara: manual dan online. jika pernah online, mkaa tidak bisa lagi manual. Disarankan menggunakan eform PDF karena lebih sederhana.
Untuk pegadang non UMKM ini, tarif pajaknya adalah tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh, dan harus ada angsuran PPh Pasal 25. Kurang bayar dalam SPT TAhunan disebut dengan PPh Pasal 29. Kurang bayar PPh PAsal 29 ini harus dibayar sebelum submit SPT karena dibutuhkan NTPN.
Itulah tadi panduan lapor SPT Tahunan untuk pedagang dengan omset lebih dari RP 4,8 miliar dalam setahun. Selamat mengisi SPT semoga berhasil.
Silakan join di channel telegram https://t.me/tipspajak di mana anda bisakonsultasi dua arah dengan cepat bersama kami.
Kunjungi juga Youtube Tips Pajak Media yang berisi video tipa pajak bermanfaat dari TIps Pajak Media.
Salam sukses dan sehat selalu