Anda sudah membuat bukti potong dan konsep SPT Masa PPh Pasal 21 masa Pajak Januari 2025. Atau Anda sudah membuat faktur pajak keluaran dan konsep SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025. Tinggal klik Pay and Submit, namun tombol Pay and Submit atau Bayar dan Lapor belum muncul. Sedangkah sudah mendekati jatuh tempo pembayaran. Anda bisa lakukan hal ini.
Semoga bermanfaat, salam sehat dan sukses selalu dari Tips Pajak Media dan tipspajak.com