Panduan Hitung, Bayar dan Lapor Pajak untuk Pedagang Kebutuhan Pokok Omset Lebih Dari Rp 4,8 Miliar 5/5 (1)

Panduan PPh Pedangang Besar Sembako

Pengantar Peraturan Pajak yang berlaku saat ini (Agustus 2021) untuk pedagang UMKM (omset atau peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 tahun 2018). Perhitungan pajaknya sangat sederhana, yakni tarif 0,5 persen dikalikan omset. PPh nya bersifat final dan dibayarkan bulanan. Bagaimana jika omset pedagang … Baca Selengkapnya