Site icon Tips Pajak Media

Apa Saja Jenis Sanksi Administrasi Pajak? Bunga, Denda, dan Kenaikan Menurut UU KUP 2026

jenis sanksi administrasi pajak bunga denda kenaikan UU KUP

Diperbarui: 28 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit

Jawaban singkat: UU KUP mengatur 3 jenis sanksi administrasi pajak: bunga (dihitung per bulan dengan tarif dari KMK bulanan, maksimal 24 bulan), denda (nominal tetap untuk telat lapor SPT Rp100 ribu–Rp1 juta, atau persentase seperti 1% DPP, 30%, dan 60%), serta kenaikan (75% untuk SKPKB Pasal 13 ayat 3 dan 100% untuk SKPKBT Pasal 15 ayat 2).

Banyak wajib pajak mengira sanksi pajak hanya berupa denda telat lapor SPT. Padahal, telat setor, salah isi SPT, sampai kalah keberatan juga punya sanksi sendiri dengan cara hitung yang berbeda. Artikel ini membahas tiga jenis sanksi administrasi menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lengkap dengan contoh hitungan dan cara menghindarinya di era Coretax 2026.

Apa Itu Sanksi Administrasi Pajak?

Sanksi administrasi adalah pembayaran tambahan kepada negara karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya terlambat lapor, terlambat bayar, atau kurang bayar. Sanksi ini ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sanksi administrasi berbeda dengan sanksi pidana, yang berupa kurungan/penjara dan denda pidana melalui proses peradilan.

Apa Saja Jenis Sanksi Administrasi dalam UU KUP?

Jenis Cara hitung Contoh pelanggaran Dasar hukum
Bunga % per bulan (tarif KMK), maks. 24 bulan Telat setor, pembetulan SPT, SKPKB Pasal 8, 9, 13
Denda Nominal tetap atau % tertentu Telat lapor SPT, faktur bermasalah, keberatan/banding ditolak Pasal 7, 8, 14, 25, 27
Kenaikan % dari pajak kurang dibayar Tidak lapor SPT setelah ditegur, SKPKBT Pasal 13 ayat (3), 15 ayat (2)

Bagaimana Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak?

Sejak UU HPP, tarif bunga tidak lagi flat 2% per bulan. Tarifnya dihitung dari suku bunga acuan ditambah uplift factor, lalu dibagi 12, dan ditetapkan Menteri Keuangan lewat KMK setiap bulan.

Kondisi Uplift Pasal UU KUP
Telat bayar/setor pajak, pembetulan SPT sendiri +5% Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b)
Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan +10% Pasal 8 ayat (5)
SKPKB karena kurang bayar +15% Pasal 13 ayat (2)

Langkah menghitungnya:

  1. Tentukan pokok pajak yang terlambat atau kurang dibayar.
  2. Hitung jumlah bulan keterlambatan (bagian bulan dihitung penuh 1 bulan), maksimal 24 bulan.
  3. Ambil tarif bunga dari KMK yang berlaku saat sanksi dihitung (Oktober 2026: KMK 47/MK/EF.2/2026).
  4. Kalikan: pokok pajak × tarif per bulan × jumlah bulan.

Contoh hitungan sanksi bunga

PT Maju terlambat menyetor PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000 selama 2 bulan. Dengan tarif bunga ilustrasi 0,8% per bulan:

Pajak terutang Rp10.000.000
Tarif bunga (ilustrasi) 0,8% per bulan
Lama keterlambatan 2 bulan
Sanksi bunga Rp160.000

Tarif riil wajib dicek pada KMK tarif bunga bulan berjalan.

Berapa Denda Telat Lapor SPT dan Denda Lainnya?

Pelanggaran Denda Dasar hukum
Telat lapor SPT Masa PPN Rp500.000 Pasal 7 ayat (1)
Telat lapor SPT Masa lainnya (PPh 21, PPh Unifikasi, dll.) Rp100.000 Pasal 7 ayat (1)
Telat lapor SPT Tahunan PPh Badan Rp1.000.000 Pasal 7 ayat (1)
Telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000 Pasal 7 ayat (1)
Faktur pajak tidak dibuat/tidak tepat waktu/tidak lengkap 1% dari DPP Pasal 14 ayat (4)
Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 30% dari pajak yang belum dibayar Pasal 25 ayat (9)
Banding ditolak/dikabulkan sebagian 60% dari pajak yang belum dibayar Pasal 27 ayat (5d)
Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan 100% dari pajak kurang dibayar Pasal 8 ayat (3)

Contoh: PKP yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terkena denda 3 × Rp500.000 = Rp1.500.000. Pengusaha yang telat membuat faktur atas penyerahan dengan DPP Rp50.000.000 terkena denda 1% = Rp500.000.

Ingin lebih tertib dan bebas sanksi? Dapatkan template Excel, ebook, dan e-course pajak praktis dari Tips Pajak Academy.

Lihat Produk Tips Pajak Academy

Kapan Wajib Pajak Dikenai Sanksi Kenaikan?

Sanksi kenaikan adalah yang paling berat karena dihitung dari pajak yang kurang dibayar, bukan per bulan.

Contoh: SKPKB menetapkan PPh kurang bayar Rp20.000.000 karena SPT tidak dilaporkan meski sudah ditegur. Sanksi kenaikannya 75% × Rp20.000.000 = Rp15.000.000.

Sanksi Mana yang Paling Mahal?

Untuk pokok pajak yang sama sebesar Rp20.000.000, denda keberatan ditolak (30%) mencapai Rp6.000.000, sedangkan sanksi kenaikan 75% mencapai Rp15.000.000. Sanksi bunga dengan tarif ilustrasi 0,8% per bulan baru menyamai 30% setelah sekitar 38 bulan, padahal bunga dibatasi 24 bulan. Artinya, membetulkan SPT sendiri sebelum diperiksa hampir selalu jauh lebih murah dibanding menunggu ketetapan dari DJP.

Kesalahan yang Sering Terjadi

FAQ Sanksi Administrasi Pajak

Apa saja jenis sanksi administrasi pajak?

Ada tiga jenis menurut UU KUP: sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Ketiganya ditagih melalui STP atau surat ketetapan pajak.

Berapa denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi?

Denda telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Rp100.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Untuk SPT Tahunan Badan dendanya Rp1.000.000.

Berapa tarif sanksi bunga pajak saat ini?

Tarif bunga ditetapkan setiap bulan melalui KMK, berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift 5%, 10%, atau 15% lalu dibagi 12. Untuk Oktober 2026 berlaku KMK 47/MK/EF.2/2026.

Berapa lama maksimal sanksi bunga dihitung?

Sanksi bunga dihitung paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Berapa sanksi kenaikan pajak setelah UU HPP?

Sanksi kenaikan atas SKPKB Pasal 13 ayat (3) sebesar 75%, sedangkan atas SKPKBT karena data baru (Pasal 15 ayat 2) sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar.

Apakah sanksi pajak bisa dihapus atau dikurangi?

Bisa. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 UU KUP bila sanksi dikenakan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Dasar Hukum

Artikel Terkait

Jangan sampai sanksi menggerus keuntungan Anda. Pelajari pajak secara praktis bersama Tips Pajak Academy: template Excel, ebook, dan e-course yang selalu mengikuti aturan terbaru.

Mulai Belajar Sekarang

Atau lihat semua produk di tipspajak.myr.id.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat perpajakan untuk kasus tertentu. Selalu cek peraturan dan KMK tarif bunga terbaru atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Exit mobile version