Artikel ini dibuat tanggal 14 Juli 2024, bertepatan dengan HARI PAJAK. Beberapa waktu lalu, DJP telah meluncurkan update Efaktur 4.0, di mana salah satu fitur yang ditanyakan banyak orang adalah kolom untuk input NPWP 16 Digit. Di disini tipspajak.com berikan link unduh aplikasi, panduan dan Video Tutorial Penggunaan dan Update Aplikasi 4.0 khas Tips Pajak Media
Download Aplikasi Efaktur 4.0
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan tautan Update Aplikasi Efkatur di website efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan installer-efaktur.pajak.go.id/
tipspajak.com berikan alternatif link untuk mengunduhnya, dalam hal lalu lintas kunjungan di website resmi pajak.go.id sangat padat. Silakan untuk mengunduhnya di sini
Apa yang harus diperhatikan?
Terkait update efaktur 4.0 ini, DJP menyatakan beberapa hal berikut:
Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa akan mengakomodir penggunaan NPWP 16 digit dan menampilkan informasi NITKU.
- pada e-Faktur Desktop dan e-Faktur Web Base
- Saat rekam dokumen Faktur Pajak, PKP dapat merekam NPWP 16 Digit atau NPWP 15 digit.
- Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.
- Pada output dokumen yang terekam seperti cetakan Faktur Pajak dan Retur Faktur Pajak, akan ditambahkan informasi NITKU.
- pada web e-Nofa:
- Pengguna dapat login menggunakan NPWP 15 dan NPWP 16
- Pada Menu Profil User terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU.
- Pada output dokumen NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.
Bebrapa pengumuman lain terkait efaktur seperti ini:
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir.
- Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id setelah waktu henti (downtime) berakhir.
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir.
- Pengusaha Kena Pajak diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir.
- Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2.
- Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan), dengan memperhatikan:
- Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0).
- Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.
- Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pembaruan-daftar-layanan-perpajakan-berbasis-npwp-16-digit-nitku-dan-npwp-15-digit
Panduan Update e-Faktur 4.0
Berikut kami sampaikan panduan update e-Faktur 4.0, yang kami sarikan dari Buku Panduan Update Aplikasi e-Faktur resmi terbitan DJP. Anda dapat unduh Buku Panduan Update E-Faktur resmi dari DJP di sini
Terdapat beberapa langkah:
- Unduh file update aplikasi efaktur 4.0
- Extract File, pilih Folder Baru
- Copy database lama 3.2 ke folder baru hasil extract
- Jalankan file EtaxInvoice.exe
- Pilih Lokal Database, tekan tombol Connect
- Masukkan nama user dan password lama
- Update Profil PKP
- Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP, Simpan
Unduh Installer Efaktur 4.0
Langkah pertama untuk update aplikasi adalah mengunduh installernya.
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan tautan Update Aplikasi Efkatur di website efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan installer-efaktur.pajak.go.id/
tipspajak.com berikan alternatif link untuk mengunduhnya, dalam hal lalu lintas kunjungan di website resmi pajak.go.id sangat padat. Silakan untuk mengunduhnya di sini.
Extract File, Pilih Folder Baru
Setelah berhasil unduh, maka pilih file lalu klik kanan, lalu extract to “Efaktur_Windows_64bit\”. Jangan extract here ya. Ini tampilannya
Berikutnya akan muncul file baru .exe . Lalu jalankan aplikasinya dengan double klik atau klik kanan open, atau klik enter. Tampilannya seperti di bawah ini:
Berikutnya akan terbentuk folder baru dengan file-file yang tampilannya seperti ini
Copy Database 3.2 ke Folder Baru 4.0
Berikutnya silakan salin/copy database lama anda ke folder hasil esktract. Silakan kopi satu foler namanya db. Ini tampilannya sebagaimana dikutip dari buku panduan resmi dari DJP
Jalankan File Etax Invoice.exe
Untuk menjalankan, silakan jalankan file ETaxInvoice.exe yang tampilannya seperti di bawah ini:
Jika muncul ETAXSERVICE-10005: Data tidak ditemukan. Maka silakan tutup, dan buka lagi 21 Juli 2024 karena memang tanggal 20 Juli sedang dilakukan downtime.
Pilih Lokal Database, Tekan Tombol Connect
Jika sudah lewat 20 Juli 2024, maka tampilannya akan seperti ini:
Masukkan Nama User dan Password Lama
Isikan nama user dan password lama yang biasa anda dunakan di efaktur 3.2
Update Profil PKP
Lalu lakukan update profil PKP melalui menu Management Upload, lalu klik Profil PKP
Refresh/Sinkronisasi Profil PKP
Langkah terakhir adalah klik tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP” lalu simpan, dan Efaktur 4.0 sudah bisa dioperasikan.
Video Tutorial Update Efaktur 4.0
Inilah Video panduan efaktur 4.0 Dari Youtube Tips Pajak Media
Penutup
Itulah artikel lengkap mengenai unduh aplikasi, panduan dan Video Tutorial Penggunaan dan Update Aplikasi 4.0. Semoga bermanfaat