Berikut ini tipspajak.com berikan Dasar Hukum Penerapan dan Penanganan Transfer Pricing di Indonesia
- Pasal 18 ayat (3) UU PPh
- Pasal 18 ayat (4) UU PPh
- Pasal 2 ayat (1) UU PPN
- PP Nomor 55 Tahun 2022
- PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya
- PMK 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
- PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
- Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.
- Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT
Simak Panduan Transfer Pricing berikutnya