Seperti telah kita ketahui bersama, di awal tahun, ada pekerjaan tahunan PNS yang tidak boleh ditinggalkan: Lapor SPT Tahunan Pajak. Dalam artikel ini tipspajak.com sajikan petunjuk Cara Mengisi SPT Tahunan PNS 2022. Artikel kami bagi dua: untuk penghasilan bruto tahun 2021 di bawah RP 60 juta dan di atas 60 juta. selamat menyimak.
Pengisian melalui apa? pengisian yang kami sarankan diisi adalah melalui efiling, baik itu di HP maupun di laptop/komputer. Ini adalah melalui LAPTOP/PC. Untuk HP lebih sederhana lagi, namun prinsipnya sama.

Cara Mengisi SPT Tahunan PNS diatas 60 juta
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan dokumen bukti potong 1721A2 dari bendahara/keuangan
- Siapkan dokumen bukti potong FINAL dari bendahara/keuangan
- Siapkan daftar harta yang dimiliki per 31 Desember 2021
- Siapkan daftar SISA utang yang dimiliki per 31 Desember 2021
- Siapkan email atau nomor handphone yang anda daftarkan di DJP Online
- Login DJP Online
- PIlih SPT
- Isi Form 1770S-II
- Isi Form 1770S-I
- Isi Form 1770 Induk
- Minta kode verifikasi
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Submit
- Cek Bukti Penerimaan Elektronik
Siapkan Dokumen bukti potong 1721A2
Langkah pertama adalah dapatkan bukti potong Formulir 1721 A2 dari bendahara atau bagian keuangan. Formulir A2 ini berisi jumlah penghasilan selama setahun (Januari s.d. Desember 2021), dan jumlah pajak yang telah dipotong. PPh atas gaji dan tunjangan pemerintah ini dibiayai oleh negara, bukan dari uang anda yang dipotong, jadi tidak perlu ambil pusing misal anda kelebihan potong, ingin minta pengembalian. Urungkan niat anda karena PPh anda adalah juga menggunakan uang negara.
Contoh formulirnya adalah seperti ini:

Apa beda 1721 A1 dan A2?
A1 adalah untuk pegawai swasta, A2 adalah untuk PNS TNI Polri
Untuk dapat versi pdf 1721A2 atau A1, kunjungi artikel ini.
Siapkan Dokumen bukti potong Final
BUkti potong final ini, isinya penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD yang telah dipotong PPh bersifat final. Contoh: honorarium dan uang makan, serta tunjangan yang sifatnya insidentil yang dipotong PPh Final. Angka di sini nanti dimasukkan dalam penghasilan yang telah dikenakan pph final dan atau bersifat final
Siapkan daftar harta
Siapkan daftar harta per 31 Desember 2021. Nilai di sini adalah nilai perolehan
Siapkan Daftar utang
Siapkan daftar utang per 31 Desember 2021. Nilai di sini adalah nilai SISA UTANG.
Siapkan email dan HP
Berikutnya, anda perlu siapkan email dan nomor HP yang anda daftarkan di DJP Online. Gunanya untuk menerima kode verifikasi saat klik submit SPT
Login DJP Online
Langkah berikutnya, silakan masuk ke laman djp online. Ini adalah tampilan awal DJP ONLINE.

Pilih SPT
- Pilih tahun pajak 2021
- Apakah menjalankan pekerjaan bebas? TIDAK
- Apakah menjalankan kewajiban pajak terpisah? TIDAK
- Apakah penghasilan bruto di bawah 60 juta? TIDAK
- lalu pilih tampilan formulir
- Sehingga berikutnya akan dibawa ke efiling 1770S
Isi Form 1770S-II
Silakan isi formulir 1770S-II dengan benar dan lengkap
Isi Form 1770S-I
Silakan isi formulir 1770S-I dengan benar dan lengkap
Isi Form 1770S Induk
Silakan pilih PTKP
JIka anda murni PNS saja, tidak penghasilan dari yang lain, maka umumnya statusnya adalah nihil, tidak ada kurang bayar atau lebih bayar
Minta Kode Verifikasi
Klik minta kode verifikasi, dan cek email anda
Masukkan Kode Verifikasi
masukkan kode yang telah dikirim ke email
Submit SPT
LAngkah terakhir adalah klik submit SPT.
Cek Tanda Terima SPT
Tanda terima atau Bukti Penerimaan Elektronik dikirim ke email anda. Selain itu, anda juga dapat melihat di menu arsip SPT pilih gambar printer. Itulah bukti pelaporan SPT Anda
Video Cara Mengisi SPT Tahunan PNS di atas 60 juta
Berikut ini video tutorial dari Youtube TIPS PAJAK MEDIA
Bagaimana jika penghasilan bruto di bawah 60 juta? Ini lebih sederhana, ada di halaman berikutnya