Kita telah memahami bahwa sistem administrasi pelaporan pajak mulai 2025 telah menggunakan sarana yang benar-benar baru yang disebut Coretax. Hal ini berdampak pada semua aspek termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Ya, penyampaian SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 caranya sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menggunakan EFORM. Dalam halaman ini, tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA berikan secara rinci bagaimana teknis pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di CORETAX.
Output yang Diharapkan
Tujuan dan output dari artikel ini adalah anda dapat menghasilan laporan keuangan sederhana untuk perusahaan dan berhasil melakukan penyampaian/laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 di Coretax DJP. Laporan keuangan minimal adalah laporan laba rugi dan necara. Sedangkan indikator pelaporan SPT Tahunan adalah Anda mendapatkan Bukti Penerimaan Surat / Bukti Penerimaan Elektronik
Panduan Step by Step Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax 2025/2026
Untuk anda yang lebih senang dapatkan panduan melalui video, berikut ini Video Tutorial Step by Step Lapor SPT Tahunan Badan mulai tahun 2025 di Coretax:
Format SPT Tahunan Badan Coretax 2025
SPT Badan Induk
Tampilan Format SPT Tahunan Badan mulai tahun pajak 2025 adalah seperti ini







Lampiran 1 Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Dalam lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) ini terdapat 12 Lampiran, yaitu lampiran 1A sampai dengan Lampiran 1L. Masing-masing lampiran adalah mengikuti jenis kegiatan usaha Wajib pajak.
Lampiran 1A (umum) digunakan untuk Wajib Pajak badan dengan sektor usaha selain dari sektor usaha yang telah ditentukan pada Lampiran 1B s.d. Lampiran 1L. Apa saja masing-masing? Berikut:
- Lampiran 1A – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Umum)
- Lampiran 1B – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur)
- Lampiran 1C – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang)
- Lampiran 1D – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa)
- Lampiran 1E – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Konvensional)
- Lampiran 1F – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dana Pensiun)
- Lampiran 1G – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Asuransi)
- Lampiran 1H – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Properti)
- Lampiran 1I – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Bank Syariah)
- Lampiran 1J – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Infrastruktur)
- Lampiran 1K – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sekuritas)
- Lampiran 1L – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Pembiayaan)
Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan

Lampiran 3 – Daftar PPh yang Dipotong Pihak Lain

Lampiran 4 – PPh Final dan Bukan Objek

Lampiran 5 – Rekapitulasi Peredaran Usaha

Lampiran 6 – Penghitungan PPh Pasal 25

Lampiran 7 – Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Lampiran 8 – Penghitungan Fasilitas PPh Pasal 31E

Lampiran 9 – Daftar Penyusutan dan Amortisasi

Lampiran 10 – Daftar Transaksi Hubungan Istimewa



Lampiran 11 – Daftar Rincian Biaya Tertentu



Lampiran 12 -Penghitungan PPh Pasal 26

Lampiran 13 Daftar Fasilitas Penanaman Modal

Lampiran 14 – Penggunaan Sisa Lebih Yayasan Pendidikan

Panduan Menyusun Laporan Keuangan 2025/2026
Menyusun Laporan Keuangan Perusahaan Sederhana
Kami telah buatkan video panduan untuk menyusun laporan keuangan tahun pajak 2025 yang akan kita laporkan SPT Tahunan Badannya, nanti tahun 2026 di apliaksi Coretax. Inilah Video panduannya
Menyusun Laporan Keuangan Sederhan Perusahaan JASA
Kami juga telah membuatkan panduan menyusun laporan keuangan sederhana untuk perusahaan jasa. Ini video tutorialnya
Kode Penyesuaian Fiskal
Kode Penyesuaian Fiskal sebagaimana PER-11/PJ/2025 sebagai berikut:
| Kode Penyesuaian | Deskripsi | Keterangan Penyesuaian Fiskal Positif |
| FPO-01 | Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, misalnya pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya |
| FPO-02 | Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak. |
| FPO-04 | Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang melebihi kewajaran. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-05 | Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh. |
| FPO-06 | Pajak Penghasilan | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, yaitu PPh yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-07 | Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/orang yang menjadi tanggungannya | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, yaitu pembayaran gaji kepada pemilik/diri sendiri Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-08 | Sanksi administratif | Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang PPh, sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-09 | Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal | Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal, yaitu selisih perhitungan penyusutan menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan penyusutan menurut fiskal. |
| FPO-10 | Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal | Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal, yaitu selisih perhitungan amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan amortisasi menurut fiskal. |
| FPO-11 | Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak | Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| FPO-12 | Penyesuaian fiskal positif lainnya | Penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal: (a) terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk objek pajak yang dikenakan PPh tidak final; dan/atau (b) terdapat biaya-biaya lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal, misalnya biaya yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen pengeluaran tidak dapat dibebankan sebagai biaya. |
| Kode Penyesuaian | Deskripsi | Keterangan Penyesuaian Fiskal NEGATIF |
| FNE-01 | Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha | Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final (termasuk penghasilan dari usaha yang telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu) dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial. |
| FNE-02 | Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal | Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal, yaitu selisih perhitungan penyusutan menurut pembukuan Wajib Pajak lebih kecil dari perhitungan penyusutan menurut fiskal. |
| FNE-03 | Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal | Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal, yaitu selisih perhitungan amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih kecil dari perhitungan amortisasi menurut fiskal. |
| FNE-04 | Penyesuaian fiskal negatf lainnya | cukup jelas |