Ketika pertama kali akan melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajar jika kita bingung dan harus mempelajari hal-hal penting, agar jangan sampai keliru. Bahkan, ketika telah berpengalaman melakukan pengisian SPT pun, bisa jadi kita bingung juga, karena aturan dan kebijakan pajak yang begitu dinamis. Dalam artikel ini, tipspajak.com menyajikan perbedaan cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT, e-form dan e-from PDF. Selamat menyimak.
Cara Penyampaian/pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan ada dua cara yakni manual dan elektronik. Pelaporan SPT secara manual makin hari makin tidak direkomendasikan. Menyampaikan SPT secara manual sangat cocok untuk orang pribadi yang tidak melek teknologi. Begitu pula dengan karyawan yang penghasilan bruto setahun kurang dari RP 60 juta
Sementara itu, melaporkan SPT secara online sangat dianjurkan untuk sebagaian besar jenis wajib pajak. Baik itu orang pribadi pegawai, pedagang, maupun badan usaha baik itu CV PT koperasi maupun yayasan.
Pelaporan SPT Secara Elektronik
Pelaporan SPT secara elektronik ini disebut juga dengan e-filing atau electronic filing. Seperti namanya, dengan cara ini, Wajib Pajak menyampaikan SPT ke DJP secara elektronik, baik itu komputer maunpun handphone.
Nah, e-filing ini terdiri dari beberapa cara: e-SPT, e-form, dan e-form PDF.
Perbedaan e-SPT, E-form dan E-form PDF

Berikut ini adalah perbedaan cara pelaporan SPT melalui ESPT, Eform dan EFORM PDF.
e-SPT
Lapor SPT Tahunan menggunakan e-SPT ini prosesnya secara garis besar adalah:
- Unduh installer
- Install Aplikasi e-SPT dan Laptop/komputer
- Isi SPT melalui aplikasi yang telah diinstall di laptop/komputer
- Hasilkan file csv.
- Masuk ke akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
- Upload csv
- Selesai
E-form
Lapor SPT Tahunan menggunakan e-form ini prosesnya adalah:
- Masuk ke akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
- Klik Tab Lapor
- Pilih E-EFORM
- Masuk menu eform
- download installer eform
- Install eform di laptop atau komputer.
- masuk ke akun DJP Online lagi
- unduh File SPT dalam bentuk e-form
- buka file SPT menggunakan aplikasi IBM eform reader
- Setelah isi SPT selesai, klik submit
- selesai
Sebagai informasi, DJP telah menutup akses pengisian SPT melalui eform mulai September 2021. Selanjutnya WAjib Pajak diarahkan untuk mengisi SPT menggunakan EFORM PDF
E-Form PDF
Pengisian SPT melalui E-FORM PDF ini merupakan cara yang tipspajak.com rekomendasikan. Prosesnya adalah:

- Masuk ke akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
- Klik Tab Lapor
- Pilih E-EFORM PDF
- Masuk menu eform
- download Adobe PDF Reader
- Install Adobe PDF reader di laptop atau komputer.
- masuk ke akun DJP Online lagi
- unduh File SPT dalam bentuk e-form PDF
- buka file SPT menggunakan aplikasi Adobe PDF Reader
- Setelah isi SPT selesai, klik submit
- selesai
Video Perbedaan E-SPT, E-form dan Eform PDF
Berikut ini Video penjelasan mengenai cara install adobe reader DC di laptop/komputer agar bisa lapor SPT Tahunan:
Kesimpulan
Itulah tadi pembahasan mengenai Perbedaan pengisian SPT melalui efiling, e-SPT, e-form dan e-from PDF. Intinya, isi SPT ada dua cara, yakni manual dan elektronik. Isi SPT secara elektronik disebut juga dengan efiling. Efiling, ada dua cara yaitu e-SPT dan Eform PDF. Bagaimana dengan e-form? Eform telah ditutup sejak September 2021.
Semoga bermanfaat. Kami ajak pembaca untuk mengunjungi Channel Youtube Tips Pajak Media dan berbagai kanal media sosial kami di sini.