Sebagai orang yang berkecimpung di dunia perpajakan maupun accounting/keuangan, pasti kita sangat familiar dengan yang namanya Faktur Pajak. Di dalam Faktur Pajak terdapat nomor faktur yang berisi kumpulan dari angka-angka. Dalam artikel ini, tipspajak.com akan menjelaskan mengenai kode faktur pajak dan artinya. Selamat menyimak.
Apa itu Faktur Pajak
Menurut perundang-undangan perpajakan, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pengaturan Faktur Pajak ini ada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK yang telah beberapa kali diubah.
Kode Faktur Pajak dan Artinya

Menurut PER-24/PJ/2012, format dan kode nomor seri faktur pajak adalah sebagai berikut:
- dua digit pertama adalah kode transaksi
- satu digit berikutnya adalah kode status
- tiga belas digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak.
Untuk memudahkan pemahaman, simak grafis berikut:

Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak harus lengkap sesuai banyaknya digit.
Contoh : 010.900-13.00000001 artinya
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.
011.900-13.00000001 artinya
penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dengan status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri Faktur Pajak yang diganti.
Kode Faktur 010
Kode Faktur 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09
Kode Faktur 020
Kode Faktur 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Kode Faktur 030
Adapun Kode Faktur 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara
Pemerintah) . Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
Kode Faktur 040
Kode Faktur 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Kode Faktur 050
Kode faktur nomor 05 ini tidak digunakan
Kode Faktur 060
digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing).
Kode Faktur 070
Kode Faktur 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kode Faktur 080
Kode Faktur 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode Faktur 090
Kode Faktur terakhir atau 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.
Kode Status
Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak
a. Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 0 (nol) untuk status normal;
2) 1 (satu) untuk status penggantian.
b. Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status ‘1’.
Video Petunjuk Kode Faktur Pajak
berikut adalah video produksi dari Tips Pajak Media mengenai penjelasan kode faktur pajak.
Kesimpulan
Itulah penjelasan dan uraian mengenai kode faktur pajak. Diharapkan setelah membaca artikel ini Anda tidak lagi bingung mengenai kode faktur pajak.
Jika ada yang perlu didiskusikan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah ini. Kami juga menyediakan channel Telegram dimana Anda bisa dapat update paling awal mengenai konten Tips Pajak. Di Telegram anda dapat konsultasi dua arah secara gratis. Silakan bergabung di https://t.me/tipspajak
Silakan kunjungi pula Instagram kami di https://instagram.com/tipspajakmedia
Dan tentunya silakan kunjungi Youtube Tips Pajak Media di https://youtube.com/c/TipsPajakMedia untuk mengikuti Panduan Pengisian SPT Tahunan dan tutorial perpajakan online lainnya.
Tautan lengkap berbagai saluran media sosial kami silakan kunjungi tautan berikut: https://tipspajak.com/link
Sampai jumpa, salam sukses dan sehat selalu.