Site icon Tips Pajak Media

PPN atas Jasa Angkutan Umum

Menurut Undang-Undang PPN, salah satu jasa yang bukan merupakan objek PPN adalah Jasa Angkutan Umum. Berikut ini kami paparkan penjelasan mengenai Jasa Angkutan umum yang diatur oleh perpajakan di Indonesia

Definisi Jasa Angkutan Umum

Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Ketentuan PPN atas Jasa Angkutan Umum

PPN tidak dikenakan atas:

Jasa angkutan umum di darat

Jasa angkutan umum di darat ini meliputi:

Jasa angkutan umum di air

Jasa angkutan umum di air meliputi

Penutup

Itulah tadi ulasan mengenai PPN atas Jasa Angkutan Umum.

Jika ada yang perlu didiskusikan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah ini. Kami juga menyediakan channel Telegram dimana Anda bisa dapat update paling awal mengenai konten Tips Pajak. Di Telegram anda dapat konsultasi dua arah secara gratis. Silakan bergabung di https://t.me/tipspajak

Silakan kunjungi pula Instagram kami di https://instagram.com/tipspajakmedia

Dan tentunya silakan kunjungi Youtube Tips Pajak Media di https://youtube.com/c/TipsPajakMedia untuk mengikuti Panduan Pengisian SPT Tahunan dan tutorial perpajakan online lainnya.

Tautan lengkap berbagai saluran media sosial kami silakan kunjungi tautan berikut: https://tipspajak.com/link

Sampai jumpa, salam sukses dan sehat selalu.

Exit mobile version