Site icon Tips Pajak Media

Jenis-jenis PPh Final Pasal 4 ayat 2

Pembaca tipspajak.com yang budiman, seperti kita ketahui, sifat pajak penghasilan di Indonesia ada dua yaitu final dan tidak final. Secara sederhana, penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final artinya ketika dilaporkan di SPT Tahunan, sudah tidak perlu diotak-atik. Sedangkan penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final artinya atas penghasilan tersebut masih akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan, bisa jadi hasil akhirnya lebih bayar atau kurang bayar.

Dalam artikel ini akan kami sampaikan mengenai jenis-jenis PPh yang bersifat final dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh.

Jenis PPh Final Pasal 4 ayat 2

Tabel Tarif PPh FInal Pasal 4 ayat (2)

Tarif PPh final pasal 4 ayat 2 berbeda antara satu dengan yang lainyya. Berikut ini adalah tabel tarif PPh Pasal 4 ayat 2.https://tipspajak.com/tabel-tarif-pph-pasal-4-ayat-2/

Kesimpulan

Itulah tadi uraian mengenai PPh Final Pasal 4 ayat 2. Silakan ikuti masing-masing link untuk uraian lebih lengkap.

Salam

Exit mobile version