Hanya Terima BPS, Tidak Terima Penerbitan KO DJP, Bagaimana Solusinya?

Anda telah berhasil melakukan pendaftaran sertifikat elektronik / Kode Otorisasi DJP (KO DJP), namun hanya terima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Tidak Terima Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP. Apa yang harus dilakukan?

Ikuti panduannya di video Tips Pajak Media berikut ini:

Semoga bermanfaat salam sehat dan sukses selalu dari TIPS PAJAK MEDIA dan tipspajak.com

Ditulis oleh Wibowo

Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Diperbarui 1 Februari 2025

Baca Juga  Perubahan Proses Bisnis Wajib Pajak Setelah Peluncuran Coretax

Tinggalkan komentar