Kebijakan Perpajakan Sehubungan Penyebaran Virus Corona 5/5 (1)

Pembaca tipspajak.com yang budiman, sebagaimana kita ketahui, seluruh bangsa bahu membahu melawan virus corona (COVID-19). Dampak wabah virus corona begitu luar biasa, meliputi segenap aspek kehidupan, termasuk keuangan. Dalam bidang perpajakan, bersyukurlah kita pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona.

Kebijakan perpajakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 tentang KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019.

Klik halaman ini untuk mengunduh KEP-156/PJ/2020

Berikut ini intisari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 dimaksud:

  1. Tanggal 14 Maret 2020 s.d. 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur)
  2. Paling lambat 30 April 2020, kepada WP Orang Pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakan pada periode tersebut diberikan penhapusan sanksi administrasi perpajakan atas:
    • Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahunan Tahun Pajak 2019
    • Pembayaran kurang bayar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019
  3. KEpada WP Orang PRibadi yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan terkait keikutsertaan Amnesti Pajak (TA), laporan dapat disampaiakan paling lambat 30 April 2020.
  4. Pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan dan pemungutan (SPT MAsa PPh PAsal 4 ayat 2, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 masa Februari 2020 yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020 s.d. 20 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan, namun penyetorannya tetap harus dipenuhi saat jatuh tempo pembayaran
  5. Kepada WP yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, penguranga/pembatalan STP/SKP yang batas waktu pengajuan permohnan tersebut adalah 15 Maret s.d. 30 April 2020, diberikan perpanjangan batas waktu s.d. 31 Maret 2020.
  6. Keputusan Dirjen Pajak ini berlaku sejak 20 MAret 2020.
Baca Juga  Breaking News: Ditjen Pajak Luncurkan Layanan Single Login Layanan Pajak

Pembaca tipspajak.com dapat mengunduh file lengkap Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai kebijakan perpajakan selama masa darurat virus korona (COVID-19) di link di bawah.

Klik halaman ini untuk mengunduh KEP-156/PJ/2020

Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan tulis di kolom komentar di bawah.

Please rate this

Tinggalkan komentar