Anda sudah berhasil lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dikenakan PPh Final 0,5 Persen. Saat ini anda tinggal melakukan pembayarannya. Apakah Bikin Billingnya harus 12 bulan, atau bisa sekaligus di satu billing saja? Simak di video ini
Ditulis oleh Wibowo
Wibowo adalah Founder Tips Pajak Media, portal edukasi perpajakan terpercaya yang menyajikan panduan praktis SPT Tahunan, Coretax, dan laporan keuangan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.