PPh Final 0,5 Persen: Bayarnya Harus Tiap Bulan atau Bisa Sekaligus? 5/5 (2)

Anda sudah berhasil lapor SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dikenakan PPh Final 0,5 Persen. Saat ini anda tinggal melakukan pembayarannya. Apakah Bikin Billingnya harus 12 bulan, atau bisa sekaligus di satu billing saja? Simak di video ini

Please rate this

Baca Juga  Kabar Baik, UMKM Omset di Bawah Rp 500 juta Tidak Kena Pajak

Tinggalkan komentar