Site icon Tips Pajak Media

Hak Wajib Pajak yang Hilang Apabila Dilakukan Pemeriksaan

Tanya Jawab Tips Pajak

Anda bertanya tipspajak.com menjawab

Admin tipspajak.com, apa saja hak wajib pajak yang hilang apabila dilakukan pemeriksaan? Terima kasih

Jawaban

Pemeriksaan pajak merupakan pengujian kepatuhan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak kepada Wajib Pajak. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 18 Tahun 2021

Hak Wajib Pajak yang Hilang Apabila Dilakukan Pemeriksaan adalah melakukan pembetulan SPT baik itu SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh maupun SPT Masa PPN.

Exit mobile version