Site icon Tips Pajak Media

Cara Membayar Surat Tagihan Pajak (STP)

Pengantar

Pembaca tipspajak.com yang budiman, secara garis besar, kewajiban kita sebagai Wajib Pajak adalah membayar dan melaporkan pajak terutang. Dalam pelaporan dan pembayaran pajak, masing-masing ada ketentuan paling lambatnya. Nah jika kita melakukan pembayaran atau pelaporan terlambat, Kantor Pajak dapat mengenakan sanksi administrasi baik itu berupa denda maupun bunga. Sarana Kantor Pajak untuk menagih hal itu adalah melalui pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP).

Nah setelah menerima STP, seringkali Wajib Pajak bingung, bagaimana cara membayarnya. Cara paling mudah yaitu datang ke Kantor Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, atau menghubungi Account Representative (AR) yang mengampu Wajib Pajak.

Namun, jika mau mandiri pun, sebenarnya sangat mudah. Dalam artikel ini, tipspajak.com akan mejelaskan mengenai cara membayar STP dengan benar, sehingga dapat dipastikan utang pajak Wajib Pajak terlunasi. Mengapa harus benar, karena jika salah kode sedikit saja, bisa jadi pembayaran belum menghapus utang, karena kita harus mengurus Pemindahbukuan (Pbk) terlebih dahulu.

Yuk, langsung saja kita simak cara membayar STP.

Cara membayar tagihan pajak

Lihat Nomor Ketetapan dalam STP

Contoh Surat Tagihan Pajak

Lihat panah merah pada gambar di atas (nomor).

Cari Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya

Format Nomor ketetapan kurang lebih sebagai berikut:

abcde/fgh/ij/klm/no

Kode ketetapan ada di digit ke 6 sampai dengan 8 (fgh). NAh, setelah tahu kode ketetapan, kita tentukan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya.

Daftar kode adalah sebagai berkut.

NoJenis PajakSTPSKPKBSKPKBTSKPLBSKPN
1PPh Pasal 21101201301401501
2PPh Pasal 22102202302402502
3PPh Pasal 22 Impor atas Impor/ Perolehan122222322422522
4PPh Pasal 23103203303403503
5PPh Pasal 26104204304404504
6PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi105205305405505
7PPh Pasal 25/29 Badan106206306406506
8PPN107207307407507
9PPN yang ditunda/ditanggung pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/ tidak dipungut/dibebaskan/dikreditkan117217317417517
103.1 Impor127227327427527
113.2 Penyerahan Aktiva Pasal 16 D*)137237337437537
123.3 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean167267367467567
133.4 Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean177277377477577
143.5 Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak187287387487587
153.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang gagal berproduksi147    
16PPnBM108208308408508
17PPN yang ditunda/ditanggung pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/ tidak dipungut/dibebaskan/dikreditkan118218318418518
18PPnBM atas :     
193.1 Impor128228328428528
203.2 Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak148248348448548
21Bunga Penagihan109    
22Denda Penagihan110    
23PPh Final Pasal 4 ayat (2)140240340440540
24PPh Final Pasal 15141241341441541
25PPh Final Pasal 19142242342442542
26PPh Final Pasal 21143243343443543
27PPh Final Pasal 22144244344444544
28PPh Final Pasal 23/26145245345445545
29PPN Kegiatan Membangun Sendiri157257357457557

Buat Kode Kode Billing dengan Teliti

NAh, setelah tahu kode ketetapan, kita tentukan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya. Daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran di artikel sebelumnya. Klik di sini.

Contoh membuat billing atas STP PPh FInal Pasal 4 ayat (2)

Contoh 1: kode 105 merupakan STP atas PPh Pasal 25 Orang Pribadi. Dalam pembuatan kode billing kita memasukkan Kode Akun Pajak 411125 dan kode Jenis Setoran 300.

Contoh 2: kode 140 merupakan STP atas PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dalam pembuatan kode billing kita memasukkan Kode Akun Pajak 411128 dan kode Jenis Setoran 300.

Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran di bank/kantor pos/mobile banking/internet banking. Silakan pilih yang paling anda sukai.

Video Tutorial Cara Melakukan Pembayaran Denda Pajak dalam STP

Video Tutorial Cara Bayar Pajak dalam STP

Kesimpulan

Itulah tadi artikel mengenai cara melakukan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP). Sekali lagi, lakukan pembuatan billing dengan sangat teliti sebelum melakukan pembayaran, karena salah kode sedikit aja, utang pajak kita bisa jadi belum terhapus di data Kantor Pajak.

Sekian, sampai jumpa di pembahasan berikutnya. Salam Sukses.

Exit mobile version