Site icon Tips Pajak Media

Cara Hitung Pajak dan Lapor SPT Penjual Shopee

Pada akhir November 2021, muncul berita viral mengenai unggahan seseorang di media sosial yang mengeluhkan adanya surat dari kantor pajak kepada salah seorang penjual di shopee (shopee seller). Lalu bagaimana sesungguhnya yang harus dilakukan seller? Barikut ini tipspajak.com secara eksklusif informasikan Cara Hitung Pajak dan Lapor SPT Tahunan untuk Penjual di Shopee Tahun 2022. Selamat menyimak.

Adapun yang akan kita bahas adalah:

  1. Apakah Shopee Seller Wajib Bayar Pajak
  2. Apa Saja Aspek Pajak Penjual Shopee
  3. Bagaimana Cara Menghitung PPh-nya
  4. Bagaimana Cara Menghitung PPN-nya
  5. Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Penjual Shopee
  6. Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN Penjual Shopee
Cara Menghitung Pajak dan Lapor SPT untuk Penjual di Shopee

Apakah Shopee Seller Wajib Bayar Pajak?

UU Pajak yang Berlaku di Indonesia secara umum ada tiga. Pertama, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketiga, UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Dalam UU KUP, diatur bahwa yang disebut wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Adapun pada pasal 2 ayat (2) UU KUP diatur bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 1 UU PPh berbunyi: Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Selanjutnya Pasal 2 UU PPh diatur mengenai subjek pajak.

Yang menjadi subjek pajak adalah
a. orang pribadi; dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap

Sedangkan yang menjadi objek pajak diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh diatur mengenai Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final, salah satunya adalah huruf e: penghasilan tertentu lainnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. PP Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 2018) tentang PPh atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur hal ini.

Dalam Pasal 3 ayat (1) PP 23 Tahun 2018 diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan WP badan berbentuk koperasi, PT, FIrma, CV yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.

Baru-baru ini, dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dalam Pasal 7 UU PPh ditambahkan ayat (2a) yang berbunyi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pedagang termasuk pedagang di marketplace shopee yang omsetnya dalam setahun di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5 persen dari omset. Dan mulai tahun pajak 2022, Jika omset kita kurang dari Rp 500 juta, kita tidak dikenai PPh.

Aspek Pajak Penjual Shopee

Untuk mengetahui aspek pajaknya, harus dilihat dulu berapa omsetnya dalam setahun: di bawah atau di atas Rp 4,8 miliar.

Omset di bawah Rp 4,8 miliar

Jika omset kita dalam setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, maka aspek pajaknya adalah: PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dimana kita harus bayar pajak per bulan sebesar 0,5 persen dikalikan omset per bulan. Contoh: omset Januari 2021 kita Rp 100 juta, maka kita harus bayar PPh Rp 500 ribu untuk masa Januri 2021 tersebut. Ingat, pembayaran adalah tiap bulan. Penjelasan lengkap mengenai pedagang jenis ini ada di sini.

Omset di atas Rp 4,8 miliar

Lain lagi jika omset dalam setahun di atas Rp 4,8 miliar. Aspek perpajakan ada dua, yakni aspek PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dan aspek PPN.

PPh

Jika omset kita lebih dari Rp 4,8 miliar, PPh yang harus kita bayar adalah Tarif PPh Pasal 17 (5%, 15%, 25%, 30%, 35%) dikalikan penghasilan neto. Penghasilan neto secara sederhana adalah keuntungan dari usaha dagang kita. Misal omset kita tahun 2021 adalah Rp 10 miliar, dengan keuntungan bersih Rp 100 juta, status kita menikah anak 2, maka kita harus bayar PPh sebesar 5 % x (Rp 100.000.000 – Rp67.500.000 ) = Rp 1.625.000 dalam setahun. Panduan lengkap menghitung pajak nya ada di sini.

PPN

Kewajiban memungut PPN melekat pada Wajib Pajak yang omsetnya lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dan sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika telah dikukuhkan menjadi PKP, setiap penjualan kita harus memungkut PPN sebesar 10 persen.

Cara Hitung PPh

Untuk Pedagang dengan Omset KURANG dari Rp 4,8 miliar

JIka omset pada tahun sebelumnya kurang dari Rp 4,8 miliar, maka kita wajib membayar pajak penghasilan (PPH) sebesar 0,5 persen dari omset. Benar, dari omset. PPh ini bersifat final, artinya mau berapapun laba atau bahkan rugi, PPh harus dibayar sebesar 0,5 persen dari omset.

Contoh, pada tahun 2020, omset kita Rp 900 juta. Maka untuk tahun pajak 2021, kita termasuk kriteria ini (Wajib Pajak PP 23), dan wajib membayar PPh setiap bulannya.

NoBulan / Masa PajakOmsetPPh harus dibayar
1Januari 2021200.000.0001.000.000
2Februari 202170.000.000350.000
3Maret 2021150.000.000750.000
contoh perhitungan pajak per bulan

Seperti itu cara menghitung PPh tiap bulannya. Begitu seterusnya sampai masa Desember 2021, dan hasilnya dituangkan dalam SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat 31 Maret 2022.

Untuk Pedagang dengan Omset LEBIH dari Rp 4,8 miliar

Jika Omset kita tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp 4,8 miliar, maka di tahun pajak berjalan, penghitungan pajaknya adalah:

PPh terutang = tarif PPh Pasal 17 x Penghasilan neto

Contoh, omset kita di tahun 2020 sebesar Rp 6.000.000.000. Maka di tahun 2020, kita bayar PPh Final PAsal 4 ayat (2) sebesar total RP 6 miliar x 0,5 persen = Rp 30.000.000. Nah, di tahun 2021 ini, penghitungan pajaknya beda. Penghitungan pajak tahun 2021 sebagai berikut:

Buat Laporan Laba Rugi

BUat Laporan laba rugi periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 yang di situ nanti harus menampilkan:

  1. Peredaran usaha
  2. Harga Pokok Penjualan
  3. Biaya Usaha Lainnya
  4. Penghasilan Neto

Contoh Pembuatan Laporan Keuangan sederhana untuk tujuan pajak, termasuk file excel nya bisa dilihat di sini:

Cara Membuat Laporan Keuangan untuk Laporan Pajak

Buat Neraca

Jika laporan laba rugi menampilkan laba atau rugi kita selama setahun, maka neraca menampilkan posisi laporan keuangan kita per 31 Desember 2021.

Dalam neraca ini, harus dapat ditampilkan:

  1. Nilai aset per 31 Desember 2021, meliputi: kas, setara kas/bank, piutang, persediaan, aset tetap seperti tanah bangunan, kendaraan, dan aset lain
  2. Nilai Kewajiban atau utang per 31 Desember 2021
  3. NIlai Ekuitas, adalah modal saham dan laba ditahan, akumulasi kerugian.

Contoh pembuatan neraca khususnya dan laporan keuangan pada umumnya beserta file excelnya dapat dilihat di sini.

Menghitung PPh Terutang

Setelah mempunyai laporan laba rugi, maka kita dapat menghitung PPh terutang tahun 2021:

Caranya addalah kita cari berapa penghasilan neto, yang didapat dari laporan laba rugi yang nantinya kita tuangkan dalam SPT Tahunan dengan format seperti ini:

Penghasilan neto = peredaran usaha – harga pokok penjualan – biaya usaha

Menghitung penghasilan neto untuk menghitung pajak

Setelah diketahui penghasilan neto, kita hitung PPh dengan cara= Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikalikan tarif

Daftar Penghasilan Kena Pajak Tahun 2021 adalah:

Besaran PTKP Tahun 2021

MIsal, kita menikah dan punya anak dua, maka PTKP nya adalah K/2 atau Rp67.500.000.

Penghasilan neto dikurangi dengan PTKP disebut dengan Penghasilan Kena Pajak.

Berikutnya kita perlu tahu tarif PPh Pasal 17 yang berlaku untuk Orang Pribadi tahun pajak 2021 sebagai berikut:

Tarif Pajak PPh Orang Pribadi

Berikutnya akan dapat diketahui berapa PPh terutang kita.

Contoh Perhitungan

Bapak Jojo, menikah anak dua, pemilik toko online di shopee, tahun 2020 omsetnya Rp 6 miliar. Data keuangan tahun 2021 sebagai berikut:

Maka kita dapat menghitung PPh-nya seperti ini:

Penghasilan Neto = RP 7.000.000.000 – 6.000.000.000 – 500.000.000 = Rp 500.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan neto – PTKP

= Rp 500.000.000 – 67.500.000

= Rp 432.500.000

PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif

LayerTarifPPh terutang
Rp 50.000.0005%Rp 2.500.000
Rp 200.000.000 (250jt-50jt)15%Rp 30.000.000
Rp 182.500.000 (432.500.000-250jt)25%Rp 45.625.000
JumlahRp 78.125.000
Penghitungan PPh Terutang

Jadi, dengan omset 7 miliar, laba bersih 500 juta, PPh terutang dalam setahun adalah Rp 78.125.000.

Nilai PPh terutang ini, dibagi 12 akan menjadi angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya (tahun pajak 2022).

Cara Hitung PPN

Jika omset sudah di atas Rp 4,8 miliar, kita harus dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), yang dampaknya dalam setiap penjualan/penyerahan, kita wajib memungut PPN. Namun jangan khawatir, selain memungut PPN 10 persen setiap penjualan, kita berhak untuk mengkreditkan PPN atas barang dagangan yang kita beli. Hal ini di PPN dikenal dengan istilah pajak keluaran dan pajak masukan.

Penghitungan PPN ini dilakukan tiap bulan. Ini ilustrasinya:

Januari 2021, kita mencatatkan penjualan Rp 500.000.000. Maka kita wajib memungut PPN 10 % x RP 500.000.000 atau sama dengan Rp 50.000.000

Nah di bulan yang sama, kita melakukan pembelian dengan DPP Rp 400 juta dan PPN Rp 40juta.

Maka di masa pajak Januari kita wajib setor PPN ke kas negara sebesar Rp 50.000.000 – Rp 40.000.000 = Rp 10.000.000

Cara melakukan pelaporan PPN secara rinci di artikel ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Penjual Shopee

Untuk Pedagang Omset di bawah Rp 4,8 miliar

Sebenarnya, untuk pelaku online shop ini, perlakuannya sama dengan pedagang konvensional. Yang membedakan hanya cara berjualannya. Namun untuk penghitungan penghasilan dan Pajak penghasilannya sama saja. Berikut ini adalah step by step nya.

Siapkan data penjualan selama tahun 2021

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat daftar omset / peredaran usaha /penjualan kotor per bulan selama tahun 2021. Berikut contohnya.

Contoh Daftar Peredaran USaha

Siapkan data harta dan utang

Setelah mengisi daftar peredaran usaha, langkah berikutnya adalah menyusun daftar harta dan utang.

Memasukkan data harta ke dalam SPT Tahunan
KOde harta dalam SPT TAhunan

Siapkan data keluarga

Setelah menyiapkan daftar harta, langkah berikutnya adalah menyiapkan data keluarga yang menjadi tanggung.

Cara memasukkan anggota keluarga dalam SPT Tahunan

Siapkan data penghasilan yang telah dipotong pajak final

Data ini antara lain, pph final yang telah dipotong oleh bank atas bunga tabungan / deposito ktia. Kemudian penghasilan dari menyewakan tanah dan/atau bangunan. Termasuk juga penghasilan dari peredaran usaha tertentu (omset di bawah Rp 4,8 miliar setahun) seperti yang disampaikan di awal (membuat daftar peredaran usaha)

Memasukkan peredaran usaha ke dalam SPT Tahunan

Siapkan data penghasilan lain

Siapkan juga data penghasilan lain, misalnya fee makelar, honorarium mengajar, dll.

Tuangkan dalam SPT Tahunan

Setelah semua data siap, maka kita sudah bisa untuk mulai menuangkannya di dalam SPT Tahunan. Sangat kami sarankan bagi Anda untuk melakukan pelaporan SPT melalui online dengan EFORM PDF. Tutorialnya di artikel berikut:

Unggah Daftar Peredaran Usaha

Daftar peredaran usaha yang sudah dibuat di awal, silakan di tanda tangan dan kemudian di scan format PDF, untuk kemudian diuplaod di halaman sumbit eform.

Klik Submit dan Selesai

Setelah uplaod file, masukkan kode verifikasi, dan klik sumbit. PAstikan laptop / PC sedang tersambung ke jaringan internet. Selesai

Cara mengunggah daftar peredaran dan submit di EFORM lapor spt online

Untuk Pedagang Omset di atasRp 4,8 miliar

Siapkan Laporan Keuangan

Langlah pertama adalah siapkan laporan keuangan seperti telah dibahas di atas

Unduh SPT Tahunan EFORM PDF

Masuk ke DJP ONline, Lapor, EFORM PDF.

Isi SPT Tahunan EFORM PDF

Lakukan Pengisian.

Video Tutorial Lapor SPT Tahunan Online Shop

Dalam paragraf sebelamnya, telah dijelaskan mengenai cara lapor SPT untuk pengusaha online shop. Bagaimana jika Anda lebih suka versi videonya? Selanjutnya, inilah Video tutorial yang disusun oleh TIPS PAJAK MEDIA

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan rinci mengenai Cara Hitung Pajak dan Lapor SPT Penjual Shopee. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah omset di bawah atau di atas 4,8 miliar dalam setahun.

JIka omset di bawah 4,8 miliar, maka pajaknya adalah 0,5 persen dari omset. Sedangkan jika omset di atas 4,8 miliar, pajaknya adalah tarif PPh PAsal 17 (5%,15%, 25%, 30%) dikalikan penghasilan neto yang sudah dikurangi PTKP.

Semoga bermanfaat, silakan kunjungi Youtube Channel Tips Pajak Media dan berbagai kanal media sosial kami di sini.

Exit mobile version