Site icon Tips Pajak Media

Dividen Tidak Lagi Dipotong PPh, Ini Syaratnya

Cara melaporkan dividen bebas pajak 2025

Syarat dividen tidak kena pajak 2025

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan mengenai pemotongan PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang Pribadi berubah. Jika dulu dividen dipotong PPh Final 10 persen, Kini Dividen Tidak Lagi Dipotong PPh, Ini Syaratnya: (tipspajak.com)

Dasar Hukum

Kapan Mulai Berlaku Dividen Tidak Kena Pajak

Dividen Tidak Kena Pajak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 186 UU Cipta Kerja diatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. UU Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 02 November 2020. Sehingga ketentuan mengenai Dividen bukan objek pajak berlaku mulai tanggal 02 November 2020.

Ketentuan Dividen Tidak Dipotong PPh

Aturan Pelaksanaan Dividen tidak kena pajak adalah di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.18/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang PPh PPN dan KUP.

Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.

Pasal 14
(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:
a. dalam negeri; atau
b. luar negeri,
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 15
(1) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(2) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 16
(1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
(1) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikecualikan dari objek PPh.
(2) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau
b. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Pasal 18
Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dikecualikan dari objek PPh sebesar Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 19
Dalam hal Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Pasal 20
Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diinvestasikan setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UndangUndang PPh, Dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.

Pasal 22
(1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UndangUndang PPh.
(3) Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dikenai PPh.

Pasal 23
(1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai PPh.

Pasal 24
(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:
a. rapat umum pemegang saham; atau
b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

Kriteria Investasi Dividen

Kriteria investasi dividen diataur dalam Pasal 33 dan pasal 34 PMK-19/2021. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi:

Investasi atas dividen agar tidak kena pph diatur dalam pasal 34. Bentuk investasi yang diperbolehkan adalah:

Pasal 35
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:


(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

(4) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(5) Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

(6) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).

(7) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA).

Investasi atas Dividen Paling Lambat…

Pasal 36
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat:
a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan,
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pelaporan DIviden di SPT Tahunan

Hal ini diatur dalam PMK 18/PMK.03/2021 Pasal 37 ayat (1).

Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); atau

b. Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),

dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Cara Agar Dividen Tidak Kena PPh

Pasal 41
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 25 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi investasi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan
b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa laporan realisasi investasi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai penyampaian laporan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Video Tutorial Cara Laporan Realisasi Investasi Dividen Tidak Kena Pajak

Video Tutorial Cara Laporan Realisasi Investasi Dividen Tidak Kena Pajak
Exit mobile version