Site icon Tips Pajak Media

PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Pengantar

Salah satu keuntungan menyimpan dana/menabung di koperasi adalah, pemotongan pajaknya lebih rendah dibandingkan jika menabung di bank konvensional. Berikut ini https://tipspajak.com tampilkan mengenai perlakuan pajak atas bunga simpanan di koperasi.

Dasar Hukum

Objek Pajak

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009)

Tarif Pajak

Kode Akun Pajak

PPh atas bunga simpanan di koperasi disetorkan oleh koperasi setiap masa pajak dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran 411128 – 417

Kesimpulan

Itulah tadi uraian mengenai PPh atas bunga simpanan di koperasi. Jika masih ada yang perlu ditanyakan, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah.

Salam tipspajak.com

Exit mobile version