Resume Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, oleh Tips Pajak Media
PP 20 Tahun 2026 resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan yang selama ini diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Bagi pelaku UMKM, konsultan, hingga pemilik Perseroan Perorangan, perubahan ini berdampak langsung pada hak menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Artikel ini mengupas tuntas apa yang baru, apa yang diubah, dan contoh penerapannya agar Anda tidak salah hitung pajak di Tahun Pajak 2026 dan seterusnya.
Mari kita bedah satu per satu.
Apa Itu PP 20 Tahun 2026?
PP 20 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini lahir dengan tiga tujuan utama.
Pertama, mendukung praktik bisnis yang sehat. Kedua, mendorong masyarakat masuk ke ekonomi formal lewat kemudahan perpajakan bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu. Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak.
Selain itu, terbitnya PP 20 Tahun 2026 tidak lepas dari proses aksesi Indonesia sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pemerintah ingin memberi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak berpihak pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sinyal inilah yang melahirkan pasal baru soal larangan biaya suap, yang akan kita bahas berikutnya.
Yang Baru dalam PP 20 Tahun 2026: Pasal 20A
Hal paling baru dari PP 20 Tahun 2026 adalah penambahan Pasal 20A yang mengatur larangan biaya suap sebagai pengurang pajak.
Lewat pasal ini, segala pengeluaran untuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain dalam bentuk apa pun yang melanggar undang-undang tindak pidana korupsi atau suap tidak boleh dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto. Artinya, pengeluaran semacam itu tidak akan mengurangi pajak terutang perusahaan.
Cakupannya pun luas. Larangan ini berlaku juga untuk suap yang diberikan kepada pejabat publik asing, yang meliputi pejabat legislatif, eksekutif, administrasi, yudisial, perwakilan organisasi internasional, hingga perusahaan publik di negara asing. Dengan kata lain, pelaku usaha yang beroperasi lintas negara wajib lebih berhati-hati.
Yang Diubah dalam PP 20 Tahun 2026
Selain menambah pasal baru, PP 20 Tahun 2026 juga menyempurnakan sejumlah aturan PPh Final UMKM. Berikut empat perubahan kuncinya.
1. Subjek Pajak PPh Final 0,5% Dipertegas
Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu, yaitu maksimal Rp4.800.000.000 dalam satu Tahun Pajak. Namun, kriteria subjeknya kini dipertegas menjadi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan Koperasi.
2. Pengecualian dari PPh Final 0,5% Diperketat
PP 20 Tahun 2026 memperjelas siapa saja yang tidak berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Pihak yang dikecualikan antara lain:
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, dokter, artis, influencer, olahragawan, pengajar, dan agen asuransi.
- Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas orang tersebut.
- Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh Perseroan Perorangan miliknya yang total omzetnya melebihi Rp4,8 miliar.
- Penghasilan luar negeri, penghasilan yang sudah dikenai PPh Final dengan aturan lain, serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
3. Cara Menghitung Batas Omzet Berubah (Pasal 58)
Inilah perubahan yang paling sering luput diperhatikan. Untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih di bawah batas Rp4,8 miliar, peredaran bruto kini dihitung secara gabungan dari penghasilan usaha maupun jasa pekerjaan bebas. Penggabungan ini mencakup penghasilan yang dikenai PPh final maupun tidak, termasuk penghasilan luar negeri.
Bagi Wajib Pajak berstatus suami-istri, perhitungannya lebih luas lagi. Baik karena pisah harta, istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri, maupun adanya anak yang belum dewasa, batas omzet dihitung dari penggabungan peredaran bruto suami, istri, dan anak.
4. Masa Berlaku PPh Final Diperpanjang
Lewat ketentuan peralihan (Pasal II), PP 20 Tahun 2026 memberi perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% bagi yang masa berlakunya hampir habis berdasarkan PP 55/2022:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: yang masa berlakunya habis pada 2024 atau 2025 dapat terus memakai PPh Final untuk Tahun Pajak 2025 dan/atau 2026.
- Perseroan Perorangan (didirikan satu orang): yang masa berlakunya habis pada 2025 dapat diperpanjang untuk Tahun Pajak 2026.
- Koperasi: yang terdaftar sebelum PP ini berlaku dan masa berlakunya habis antara 2024–2029 diperpanjang haknya hingga Tahun Pajak 2029.
Sebagai catatan, Pasal 59 pada aturan sebelumnya resmi dihapus.
Contoh Penerapan PP 20 Tahun 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut enam contoh penerapan PP 20 Tahun 2026 sesuai penjelasan resmi peraturannya.
Contoh 1: Beda Usaha dan Pekerjaan Bebas
Tuan A adalah pemain piano. Jika ia mengajar piano atas namanya sendiri, penghasilannya tergolong pekerjaan bebas sehingga tidak berhak memakai PPh Final 0,5%. Namun, jika Tuan A membuka usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilannya menjadi penghasilan usaha yang berhak dikenai PPh Final 0,5%.
Contoh 2: Perseroan Perorangan dengan Jasa Sejenis
Tuan C, seorang konsultan pajak, mendirikan Perseroan Perorangan CK yang juga memberikan jasa konsultan pajak. Karena jasanya sama dengan pekerjaan bebas Tuan C, Perseroan Perorangan CK tidak berhak dikenai PPh Final 0,5%.
Contoh 3: Gabungan Omzet Orang Pribadi dan Perseroan Perorangannya
Tuan D punya usaha dagang, lalu mendirikan dua Perseroan Perorangan: DJ dan DX. Pada 2026, total omzet Tuan D, DJ, dan DX mencapai Rp6.000.000.000. Maka mulai 2027, Tuan D beserta seluruh Perseroan Perorangannya tidak lagi berhak memakai PPh Final 0,5% karena omzet gabungan melewati Rp4,8 miliar.
Contoh 4: Gabungan Omzet Usaha dan Pekerjaan Bebas
Nona E adalah agen asuransi (pekerjaan bebas) beromzet Rp3,5 miliar, sekaligus punya usaha katering beromzet Rp1,5 miliar pada 2026. Di tahun 2026, usaha kateringnya masih berhak dikenai PPh Final 0,5%. Namun pada 2027 ia tidak dapat lagi memakai PPh Final untuk kateringnya, sebab akumulasi omzetnya (Rp3,5 miliar + Rp1,5 miliar = Rp5 miliar) sudah melewati batas Rp4,8 miliar.
Contoh 5: Gabungan Omzet Keluarga
Pada 2026, Tuan A (notaris) beromzet Rp3 miliar. Istrinya, Nyonya Y, punya usaha butik beromzet Rp2 miliar dan Perseroan Perorangan YS beromzet Rp500 juta. Anak mereka, Nona V (penyanyi cilik), beromzet Rp500 juta. Total peredaran bruto keluarga ini mencapai Rp6.000.000.000. Akibatnya, pada Tahun Pajak 2027 baik usaha butik Nyonya Y maupun Perseroan Perorangan YS tidak berhak lagi dikenai PPh Final 0,5%.
Contoh 6: Perpanjangan Jangka Waktu PPh Final
Tuan S memiliki toko kelontong sejak 2018. Berdasarkan PP 55/2022, masa berlaku PPh Finalnya habis pada 2024. Dengan PP 20 Tahun 2026, masa berlakunya diperpanjang hingga Tahun Pajak 2025 dan 2026, sepanjang omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar. Sementara itu, Koperasi DEF yang berdiri pada 2023 dan seharusnya berakhir pada 2026, kini hak PPh Final-nya diperpanjang hingga Tahun Pajak 2029.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa inti perubahan PP 20 Tahun 2026?
PP 20 Tahun 2026 menambah Pasal 20A tentang larangan biaya suap sebagai pengurang pajak, mempertegas subjek dan pengecualian PPh Final 0,5%, mengubah cara menghitung batas omzet Rp4,8 miliar, dan memperpanjang masa berlaku PPh Final lewat ketentuan peralihan.
Apakah tarif PPh Final UMKM masih 0,5%?
Ya. Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Siapa yang tidak boleh memakai PPh Final 0,5%?
Pelaku pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, artis, dan influencer, Perseroan Perorangan yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya, serta Wajib Pajak yang omzet gabungannya melebihi Rp4,8 miliar.
Bagaimana batas Rp4,8 miliar dihitung untuk pasangan suami-istri?
Batas omzet dihitung dari penggabungan peredaran bruto suami, istri, dan anak yang belum dewasa, baik untuk penghasilan usaha maupun jasa pekerjaan bebas.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 membawa dua pesan besar: integritas dan kepastian. Lewat Pasal 20A, pemerintah menutup celah biaya suap sebagai pengurang pajak. Lewat penyempurnaan aturan PPh Final 0,5%, pemerintah mempertegas siapa yang berhak dan cara menghitung batas omzet secara gabungan.
Bagi UMKM, konsultan, dan pemilik Perseroan Perorangan, langkah paling bijak adalah menghitung ulang total omzet gabungan Anda sebelum mengklaim tarif 0,5%. Jika ragu, konsultasikan dengan praktisi pajak agar terhindar dari koreksi di kemudian hari.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum atau pajak yang mengikat. Untuk penerapan pada kasus spesifik Anda, silakan merujuk pada teks resmi PP 20 Tahun 2026 atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

