Site icon Tips Pajak Media

Pokok Perubahan Penting di Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

DPR RI pada tanggal 7 Oktober 2021 telah mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Ada cukup banyak hal yang WAJIB kita ketahui sebagai praktisi maupun Wajib Pajak. Beriktu ini tipspajak.com sampaiakan Pokok Perubahan Penting di Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

HAl Hal Penting di UU HPP

UU HPP merupakan Omnibus Law UU Perpajakan

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan omnibus law UU Perpajakan. yang artinya satu Undang-Undang merubah beberapa ketentuan UU sekaligus, yakni UU PPh, PPN dan KUP. Hal ini sejenis dengan UU Cipta Kerja yang disahkan akhir tahun 2020.

Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh)

Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi

Dalam UU HPP, Tarif Pajak PPh Orang Pribadi diubah. Ada dua poin perubahan, yakti batas bawah range penghasilan diubah dan ditambahkannya range tarif batas atas. Berikut ini tarif pajak terbaru PPh ORang Pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2022:

Lapisan
Tarif
Rentang Penghasilan (lama)Tarif (lama)Rentang Penghasilan (baru)Tarif (Baru)
I0 – Rp50 juta5%0 – Rp60 juta5%
II> Rp50 – 250 juta15% > Rp60 – 250 juta 15%
III> Rp250 – 500 juta25% > Rp250 – 500 juta 25%
IV> Rp500 juta30% > Rp500juta – 5 miliar30%
V> Rp5 miliar35%
Tarif Baru PPh Sesuai UU HPP 2021

Pengenaan Pajak atas Natura

Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima.

Perubahan Batas Bawah Omset PPh Final

Aturan baru: Bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

Contoh perhitungan adalah sebagai berikut:

ilustrasi dan contoh penghitungan pph final umkm setelah uu hpp

Pembahasan mengenai PPh FInal UMKM terbaru menurut UU HPP ada di artikel ini:

https://tipspajak.com/pph-final-umkm-uu-hpp/

Perubahan Tarif PPh Badan

Tarif PPh Badan diubah menjadi sebagai berikut:

Tarif PPh Badan tahun 2022 setelah disahkannya UU HPP

Tarif PPh Badan mulai tahun pajak 2022 diubah menjadi 22 persen, dari yang diatur dalam UU PPh sebesar 20 persen.

Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Ps 31E

Video Perubahan Ketentuan PPh setelah UU HPP

Berikut ini playlist video penjelasan perubahan aturan PPh setelah disahkannya UU HPP pada 7 Oktober 2021:

Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengecualian Objek PPN dan Fasilitas PPN

Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pengecualian objek PPN dan Fasilitas PPN ditetapkan sebagai berikut:

Perubahan Tarif PPN

Tarif PPN diubah oelh UU HPP menjadi sebagai berikut:

Perubahan Tarif PPN Sesuai UU HPP


Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Penggunaan NIK sebagai NPWP

Menurut Menteri Keuangan dalam paparannya, Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Namun Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila:

Perubahan Besarnya Sanksi saat Pemeriksaan dan Upaya Hukum

Sanksi pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan

UraianUU KUPRUU HPP
PPh kurang dibayar50%bunga per bulan sebesar  suku bunga acuan + uplift factor 20% (max. 24 bulan)
PPh kurang dipotong100%bunga per bulan sebesar  suku bunga acuan + uplift factor 20% (max. 24 bulan)
PPh dipotong tetapi tidak disetor100%75%
PPN & PPnBM kurang dibayar100%75%
Sanksi Pajak sesuai UU HPP

Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP

UraianUU KUPRUU HPP
Keberatan50%30%
Banding100%60%
Peninjauan Kembali100%60%
Sanksi Setelah Upaya Hukum yang memenangkan DJP

Perubahan Ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak

Terdapat hal sangat baru mengenai kuasa WAjib Pajak.

Untuk keadilan dan kepastian hukum, kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh siapapun, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi menguasai bidang perpajakan. Pengecualian syarat diberikan jika kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda 2 (dua) derajat.

Penegakan Hukum Pidana Pajak

Menurut UU HPP, Penegakan Hukum Pidana Pajak mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara.

Demi keadilan dan kepastian hukum, hingga tahap persidangan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.

PerbuatanUU KUPRUU HPP
Pidana pajak kealpaanMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayarMembayar pokok pajak + sanksi 1x pajak kurang dibayar
Pidana pajak kesengajaanMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayarMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar
Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bukti potong PPh fiktifMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayarMembayar pokok pajak + sanksi 4x pajak kurang dibayar


Program Pengungkapan Sukarela (Amnesti Pajak)

Pengaturan Mengenai Amnesi Pajak Jilid II menjadi menjadi salah satu hal yang paling disorot oleh khalayak.

Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui

Program Tax Amnesty ini dilakukan selama 6 bulan yaitu 1 Januari s.d. 30 Juni 2022.

Informasi Lengkap mengenai Tax Amnesty Jilid dua dilakan kunjungu halaman ini:

Panduan Lengkap Amnesti Pajak (Tax Amnesty) Jilid II Tahun 2022

Aturan Main Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program/VDP) sebagaimana tabel berikut:

Tarif Tax Amnesty Tahap II Tahun 2022

Kebijakan 1: Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty I

Contoh Penerapan Tax Amensti untuk harta yang belum dilaporkan di TA 2015

Bapak Jaja telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) tahun 2015, namun pada saat TA masih terdapat sebuah rumah di dalam negeri yang tidak diungkap dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 900 juta. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Bapak Jaja mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Bapak Jaja berniat hanya mendeklarasikan aset dalam negeri tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewable energy.

Berapa yang harus dibayar Bapak Jaja?
Bapak Jaja membayar PPh Final dengan tarif 8% sebesar Rp 72 juta(8% x Rp 2 Miliar)

Kebijakan 2: Aset yang Diperoleh 2016 s.d. 2020 yang Belum Dilaporkan di SPT Tahun 2020

Contoh Penerapan Tax Amensti untuk harta yang diperoleh 2016 s.d. 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan

Bapak Jajang memiliki 2 buah rumah dan sebuah rekening di Indonesia yang diperoleh selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. 2 buah rumah telah dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 senilai Rp 1 Miliar, namun 1 rekening senilai Rp 200 juta belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020.

Bapak Jajang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dan berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, sehingga Bapak Jajang Tuan B membayar PPh Final dengan tarif 12% sebesar Rp 24 juta (12% x Rp 200 juta).


Pajak Karbon

Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan

harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Implementasi pertama kali 1 April 2022 pada sektor PLTU batubara dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

Perubahan UU Cukai

Berikut ini beberapa perubahan UU Cukai dikutip dari pemaparan Menteri Keuangan ketika sosialisasi UU HPP:

Penguatan mekanisme penetapan Barang Kena Cukai: penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Penambahan atau pengurangan Barang Kena Cukai atas barang tertentu, Pemerintah akan mempertimbangkan antara lain:

Menerapkan prinsip pemberlakuan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pelanggaran pidana di bidang cukai atas pelanggaran perizinan, pengeluaran Barang Kena Cukai, Barang Kena Cukai tidak dikemas, Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Penyesuaian besaran sanksi administratif ultimum remedium terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai sebagai berikut:

Pemulihan Kerugian Pendapatan NegaraUU CUkaiUU HPP
Saat PenelitianBelum diaturMembayar sanksi denda sebesar 3x nilai Cukai yang seharusnya dibayar
Saat PenyidikanMembayar pokok Cukai + sanksi 4x Cukai kurang dibayarMembayar sanksi denda sebesar 4x nilai Cukai yang seharusnya dibayar
Perubahan UU Cukai dalam UU HPP

Video Penjelasan Poin Penting Perubahan dalam UU HPP

Berikut ini penjelasan dari Tips Pajak Media mengenai poin penting dalam UU HPP

Exit mobile version