Site icon Tips Pajak Media

PMK 71 Tahun 2026: Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun dan Perubahan Aturan Keberatan

Infografis PMK 71 Tahun 2026 penghapusan sanksi pajak dan keberatan

Diperbarui: 9 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit

Jawaban singkat: PMK 71 Tahun 2026 mengubah PMK 118/2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026. Isi utamanya: Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan denda PBB atas SKP, STP, SKP PBB, dan STP PBB paling lama dua tahun sejak PMK berlaku (Pasal 27A), dengan syarat pokok pajak sudah lunas. Penelitian keberatan juga diperketat: DJP dapat meminta data pihak ketiga dan bertukar informasi dengan otoritas pajak negara mitra.

Punya STP berisi sanksi bunga atau SKP dengan sanksi kenaikan yang belum dibayar? PMK 71/2026 membuka peluang untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut selama dua tahun. Namun fasilitas ini tidak otomatis: Anda harus mengajukan permohonan, melunasi pokok pajak lebih dulu, dan memenuhi syarat formal. Artikel ini merangkum isi PMK 71/2026, siapa yang bisa memanfaatkannya, langkah pengajuan, contoh hitungan urutan pembayaran, serta perubahan aturan keberatan pajak.

Apa itu PMK 71 Tahun 2026?

PMK 71/2026 adalah perubahan atas PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan ini ditetapkan 29 September 2026 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026. Tujuannya, menurut pemberitaan, antara lain mendorong perekonomian nasional melalui keringanan sanksi sekaligus memperkuat penelitian keberatan.

Apa saja poin perubahan dalam PMK 71/2026?

Pasal Perubahan
Pasal 27A (baru) DJP dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi dan denda PBB atas SKP, SKP PBB, STP, STP PBB; permohonan paling lama 2 tahun sejak PMK berlaku
Pasal 21A Cakupan sanksi yang bisa dikurangi/dihapus diperjelas, kecuali STP Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP
Pasal 23 Pembayaran diperhitungkan dulu ke pokok pajak/pokok PBB, kelebihannya baru ke sanksi atau denda
Pasal 14 Dalam penelitian keberatan, DJP dapat bertukar informasi dengan otoritas pajak negara mitra dan meminta data pihak ketiga
Pasal 16 Tanggapan atas hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim
Pasal 32 Pengurangan/pembatalan SKP dan SKP PBB yang tidak benar dapat diajukan maksimal 2 kali; permohonan kedua paling lama 3 bulan sejak keputusan pertama dikirim
Peralihan Permohonan yang diterima sebelum 2 Oktober 2026 dan belum diputus tetap diselesaikan dengan PMK 118/2024

Sanksi apa saja yang bisa dikurangi atau dihapus?

Dikecualikan: sanksi dalam STP yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP, yaitu sanksi terkait keberatan atau banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian.

Bagaimana cara mengajukan penghapusan sanksi menurut PMK 71/2026?

  1. Inventarisasi ketetapan. Kumpulkan SKP dan STP yang memuat sanksi di akun Coretax Anda.
  2. Lunasi pokok pajaknya. Pajak atau pokok PBB yang menjadi dasar sanksi harus sudah dibayar penuh.
  3. Susun permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi menurut Anda dan alasannya.
  4. Satu permohonan untuk satu ketetapan (satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB).
  5. Tanda tangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa (kuasa wajib memiliki SKT sesuai PMK 55/2026).
  6. Ajukan sebelum lelang, yaitu sebelum permohonan lelang atau pemindahan barang sitaan, dan paling lama dua tahun sejak 2 Oktober 2026.

Contoh hitungan: bagaimana urutan pembayaran diperhitungkan?

PT Maju menerima SKPKB dengan pokok Rp100.000.000 dan sanksi bunga Rp18.000.000 (angka ilustrasi). PT Maju membayar Rp110.000.000.

Uraian Jumlah
Pembayaran Rp110.000.000
Diperhitungkan ke pokok pajak (lunas) Rp100.000.000
Sisa pembayaran diperhitungkan ke sanksi Rp10.000.000
Sisa sanksi yang masih terutang Rp8.000.000
Bila permohonan penghapusan dikabulkan seluruhnya Rp0

Karena pokok sudah lunas, PT Maju memenuhi syarat untuk mengajukan penghapusan sisa sanksi Rp8.000.000. Bila pembayaran hanya Rp90.000.000, pokok belum lunas sehingga permohonan belum memenuhi syarat.

Cegah sanksi sejak awal. Gunakan template laporan keuangan dan penghitung PPh siap pakai dari Tips Pajak Academy agar SPT tepat hitung dan bebas STP.

Lihat Template Pajak

Apa yang berubah dalam proses keberatan pajak?

Insight penting

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan PMK 71 Tahun 2026 berlaku?

PMK 71/2026 ditetapkan 29 September 2026 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026 sebagai perubahan atas PMK 118/2024.

Apakah sanksi pajak otomatis dihapus dengan PMK 71/2026?

Tidak. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, dan DJP berwenang menilai apakah permohonan dikabulkan.

Berapa lama batas pengajuan penghapusan sanksi menurut PMK 71/2026?

Permohonan berdasarkan Pasal 27A dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku pada 2 Oktober 2026.

Apa syarat utama mengajukan penghapusan sanksi pajak?

Pokok pajak atau pokok PBB yang menjadi dasar sanksi harus sudah dilunasi, permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia, satu permohonan untuk satu ketetapan, ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa, dan diajukan sebelum lelang.

Sanksi apa yang tidak bisa dihapus menurut PMK 71/2026?

Sanksi dalam STP yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP, yaitu sanksi terkait hasil keberatan atau banding, dikecualikan.

Berapa lama batas tanggapan hasil penelitian keberatan?

Tanggapan tertulis disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim oleh DJP.

Dasar Hukum

Artikel Terkait

Hitungan benar, sanksi tidak datang. Template laporan keuangan dan penghitung pajak Tips Pajak Academy siap pakai untuk SPT di Coretax.

Dapatkan Templatenya

Atau lihat semua produk di tipspajak.myr.id.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan pemberitaan per 9 Oktober 2026 dan bukan nasihat pajak atas kasus tertentu. Rujuk naskah resmi PMK 71/2026 di JDIH Kemenkeu atau hubungi KPP terdaftar dan Kring Pajak 1500200.

Exit mobile version