Site icon Tips Pajak Media

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jenis, Pemungut, dan Contohnya

Infografis perbedaan pajak pusat (APBN) dan pajak daerah (APBD)

Diperbarui: 1 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit

Jawaban singkat: Pajak pusat dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masuk ke APBN, contohnya PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB sektor P5L. Pajak daerah dipungut pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan masuk ke APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah, contohnya pajak kendaraan bermotor, PBB-P2 rumah, BPHTB, dan pajak makan di restoran (PBJT).

Banyak orang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menanyakan pemutihan pajak motor, atau sebaliknya mencari Samsat untuk urusan PPh. Wajar, karena keduanya sama-sama disebut “pajak”. Padahal pajak pusat dan pajak daerah punya pemungut, dasar hukum, kas, dan kantor pelayanan yang berbeda. Artikel ini merangkum penjelasan penyuluh DJP dalam podcast Cermati Ditjen Pajak, dilengkapi daftar jenis pajak terbaru menurut UU HKPD, agar Anda tahu harus ke “pintu” mana saat membayar, melapor, atau mengadu.

Video: Mengenali Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Podcast Cermati DJP)

Apa itu pajak menurut undang-undang?

Menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP (sebagaimana diubah UU HPP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi ini berlaku untuk pajak pusat maupun pajak daerah; yang membedakan adalah siapa yang berwenang memungut dan ke kas mana uangnya masuk.

Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah?

Aspek Pajak Pusat Pajak Daerah
Pemungut Pemerintah pusat melalui DJP (Kementerian Keuangan) Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota (Bapenda/BPKD, Samsat)
Masuk ke kas APBN (penerimaan negara) APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dasar hukum utama UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Bea Meterai, UU PBB (diubah UU HPP) UU 1/2022 (HKPD) + Peraturan Daerah masing-masing
Tarif Seragam di seluruh Indonesia Ditetapkan perda, bisa berbeda antardaerah (dalam batas UU HKPD)
Tempat mengurus/mengadu KPP, KP2KP, Kring Pajak 1500200, Coretax Samsat, Bapenda provinsi/kabupaten/kota

Apa saja jenis pajak pusat?

Jenis pajak pusat Contoh sehari-hari
Pajak Penghasilan (PPh) PPh 21 yang dipotong dari gaji, PPh final UMKM 0,5%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN yang tercetak di struk belanja supermarket
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dipungut sekali saat penyerahan oleh produsen atau impor barang mewah, misalnya mobil tertentu
Bea Meterai Meterai Rp10.000 pada surat perjanjian atau dokumen penting
PBB sektor P5L PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, minerba, panas bumi, dan sektor lainnya

Selain yang dikelola DJP, bea masuk, bea keluar, dan cukai juga pungutan negara pusat, tetapi diadministrasikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apa saja jenis pajak daerah menurut UU HKPD?

Pajak provinsi Pajak kabupaten/kota
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Alat Berat (PAB) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): makanan/minuman, listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Reklame
Pajak Air Permukaan (PAP) Pajak Air Tanah (PAT)
Pajak Rokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Opsen Pajak MBLB Pajak Sarang Burung Walet
  Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Opsen adalah pungutan tambahan dengan persentase tertentu atas pajak lain. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota memungut opsen 66% atas PKB dan BBNKB, sedangkan provinsi memungut opsen 25% atas pajak MBLB. Opsen dibayar bersamaan dengan pajak induknya, misalnya saat bayar pajak di Samsat.

Bagaimana bedanya PBB-P2 dan PBB-P5L?

PBB rumah, ruko, dan tanah di perkotaan maupun perdesaan (PBB-P2) adalah pajak kabupaten/kota. Pengalihannya dari pusat ke daerah dimulai 1 Januari 2010 berdasarkan UU 28/2009, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2013, sehingga sejak 1 Januari 2014 seluruh PBB-P2 dikelola pemda. Adapun PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P5L) tetap menjadi pajak pusat yang dikelola DJP.

Bagaimana cara menentukan sebuah pajak itu pajak pusat atau daerah?

  1. Lihat dokumen tagihannya. SPPT PBB-P2, STNK/SKPD kendaraan, dan bon restoran berlogo pemda berarti pajak daerah. Bukti potong PPh, faktur pajak PPN, dan kode billing DJP berarti pajak pusat.
  2. Cek objeknya. Penghasilan dan konsumsi barang/jasa umum (PPN) = pusat. Kendaraan, rumah/tanah, makan di restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame = daerah.
  3. Cek nama pajak di tabel di atas. Daftar jenis pajak daerah bersifat tertutup sesuai UU HKPD.
  4. Datangi kantor yang tepat. Pajak pusat ke KPP atau Kring Pajak 1500200; pajak daerah ke Samsat atau Bapenda setempat.
  5. Cek perda setempat untuk tarif, keringanan, atau pemutihan pajak daerah karena tiap daerah bisa berbeda.

Berapa pajak yang dibayar? Contoh hitungan nyata

Contoh 1: Pajak mobil (PKB + opsen). Mobil dengan dasar pengenaan PKB Rp200.000.000 di provinsi yang menetapkan tarif PKB 1,1%:

Komponen Hitungan Jumlah
PKB (pajak provinsi) 1,1% × Rp200.000.000 Rp2.200.000
Opsen PKB (pajak kab/kota) 66% × Rp2.200.000 Rp1.452.000
Total dibayar di Samsat Rp3.652.000

Contoh 2: Jual-beli rumah Rp1,5 miliar. Satu transaksi memunculkan pajak pusat dan pajak daerah sekaligus (NPOPTKP diasumsikan Rp80 juta, tarif BPHTB 5%; cek perda Anda):

Pajak Jenis Hitungan Jumlah
PPh final pengalihan tanah/bangunan (penjual) Pusat (DJP) 2,5% × Rp1.500.000.000 Rp37.500.000
BPHTB (pembeli) Daerah (Bapenda kab/kota) 5% × (Rp1.500.000.000 − Rp80.000.000) Rp71.000.000
Total pajak transaksi Rp108.500.000

Contoh 3: Makan di restoran. Tagihan Rp200.000 dikenai PBJT makanan dan minuman 10% = Rp20.000. Ini pajak daerah, bukan PPN. Restoran yang memungut PBJT tidak memungut PPN atas makanan yang sama.

Pajak pusat Anda (PPh, SPT Tahunan) sudah beres? Gunakan template laporan keuangan dan penghitung pajak siap pakai dari Tips Pajak Academy agar SPT Tahunan di Coretax tepat hitung.

Lihat Template Pajak

Insight penting: satu objek, dua pintu

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa perbedaan utama pajak pusat dan pajak daerah?

Pajak pusat dipungut pemerintah pusat melalui DJP dan masuk ke APBN, sedangkan pajak daerah dipungut pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan masuk ke APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Apakah pajak kendaraan bermotor termasuk pajak pusat?

Tidak. PKB dan BBNKB adalah pajak provinsi menurut UU 1/2022 (HKPD), ditambah opsen untuk kabupaten/kota. Pengurusannya di Samsat atau Bapenda provinsi, bukan di KPP.

PBB rumah termasuk pajak pusat atau pajak daerah?

PBB rumah, ruko, dan tanah (PBB-P2) adalah pajak kabupaten/kota yang sepenuhnya dikelola pemda sejak 1 Januari 2014. Hanya PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P5L) yang tetap pajak pusat.

Pajak makan di restoran itu PPN atau pajak daerah?

Pajak makan di restoran adalah pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman dengan tarif paling tinggi 10%. Karena sudah dikenai pajak daerah, makanan restoran tidak dikenai PPN.

Apa itu opsen pajak?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu atas pajak lain. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota memungut opsen 66% atas PKB dan BBNKB, dan provinsi memungut opsen 25% atas pajak MBLB.

Mengapa tarif pajak daerah bisa berbeda antarwilayah?

UU HKPD hanya menetapkan jenis dan tarif maksimal pajak daerah, sedangkan tarif, pembebasan, dan keringanan ditetapkan melalui perda masing-masing sesuai kondisi dan potensi daerah.

Dasar Hukum

Artikel Terkait

Urusan pajak pusat lebih mudah dengan template yang tepat. Laporan keuangan sederhana dan penghitung PPh siap pakai untuk SPT Tahunan di Coretax.

Dapatkan Templatenya

Atau lihat semua produk di tipspajak.myr.id.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak atas kasus tertentu. Tarif pajak daerah mengikuti perda setempat; untuk kepastian, hubungi KPP, Kring Pajak 1500200, Samsat, atau Bapenda daerah Anda.

Exit mobile version