Site icon Tips Pajak Media

Panduan Membuat NPWP Pribadi Online

Saat ini, kebutuhan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa dikenal dengan NPWP makin tinggi. Di sini, kami berikan Panduan Membuat NPWP Pribadi Online Untuk pengurusan berbagai macam hal khususnya terkait dengan keuangan, sering kali NPWP. Antara lain:

Dalam artikel ini, tipspajak.com dan Tips Pajak Media sajikan panduan lengkap mengenai cara mendaftar atau mendapatkan NPWP secara online tanpa perlu ke kantor pajak.

Panduan Cara Daftar NPWP Online

Konsekuensi memiliki NPWP

Sebelum mantap mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, anda harus paham lebih dulu, bahwa setelah punya NPWP, Anda memiliki kewajiban yang melekat yaitu: Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tiap tahun sekali, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Anda juga diwajibkan untuk membayara PPh terutang (jika ada) tergantung dari karakteristik penghasilan Anda.

Namun tidak perlu khawatir, Lapor SPT Tahunan itu mudah dengan panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari tipspajak.com di link ini:

https://tipspajak.com/category/panduan-perpajakan-per-profesi/

Daftar Online atau Offline?

Kondisi per saat ini, 14 September 2021, layanan pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan secara ONLINE. Ya, hanya melalu ONLINE. Saat ini Kantor Pelayanan Pajak tidak melayani pendaftaran NPWP secara offline atau tatap muka di kantor pelayanan pajak.

Syarat Daftar NPWP

Syarat untuk mendaftar memiliki NPWP sangat mudah, yakni anda harus punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terkini dan valid. Valid artinya NIK dan Nomor KK tervalidasi di Basis Data Dukcapil.

Jadi, syaratnya hanya siapkan SCAN / FOTO KTP dalam bentuk PDF atau JPG. File scan ini akan diupload di proses pendaftaran NPWP secara online. Bahkan, jika NIK dan KK telah valid, anda TIDAK PERLU UPLOAD dokumen apapun.

Langkah-langkah Mendaftar NPWP

Cara Daftar NPWP Online 2021

Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/login

Langkah pertama adalah kunjungi website pendaftaran NPWP di https://ereg.pajak.go.id/login. Tampilannya adalah seperti gambar dibawah, lalu langkah berikutnya klik daftar akun

website ereg daftar npwp online 2021

Daftar Akun

Setelah klik daftar akun, anda akan dibawa ke halaman https://ereg.pajak.go.id/daftar yang tampilannya seperti gambar di bawah, yang berjudul Pendaftaran Akun  (Langkah 1 dari 2). Selanjutnya silakan isikan alamat email yang belum pernah digunakan untuk mendaftarkan NPWP, lalu masukkan kode keamanan (captcha).

Jika berhasil, maka akan ada notifikasi berikut:

Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.

Bagaimana jika tidak bisa diklik daftar di chrome?
Anda bisa coba kunjungi website ereg di browser yang lain: contoh firefox, microsoft edge dan yang lain.

langkah 1 dari 2 cara daftar npwp online

Cek Email, temukan link untuk melanjutkan pendaftaran

Setelah klik daftar, langkah berikutnya adalah lihat kotak masuk di email untuk menemukan link untuk melanjutkan pendaftaran.

Berikut contoh kotak masuk email pendaftaran npwp (langkah 1 dari 2).

Dalam contoh dibawah, silakan klik link, atau jika tidak bisa, salin/copy link, lalu paste kan di browser.

contoh email aktivasi daftar npwp online

Lengkapi data pendaftaran akun

Setelah klik link verifikasi di email, kita akan dibawa ke tampilan seperti ini. Langkah berikutnya adalah lengkapi datanya: nama, password, nomor handphone.

Pendaftaran Akun Ereg Pajak

Setelah melengkapi data dan klik daftar, maka akan ada notif seperti ini:

Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.

Email aktivasi akun

cek kotak masuk di email anda, jika tidak langsung masuk, tunggu kurang lebih 30 menit, nanti masuk (sudah dicoba. Begini tampilannya:

Sama seperti langkah sebelumnya, silakan klik link aktivasi, atau copy tautan, dan paste di browser (crhorme, firefox, dll).

Adapun tampilan setelah di klik adalah seperti ini:

Aktivasi akun daftar NPWP online

Selanjutnya klik di tulisan “klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP“.

Jadi di sini, kita baru saja menyelesaiakan langkah pertama dari dua langkah pendaftaran NPWP secara online.

Isi Formulir Pendaftaran

Langkah berikutnya silakan isikan data-data yang dibutuhkan

Minta Token dan Klik Kirim

berikutnya adalah minta token, dan klik kirim permohonan

artikel akan diupdate

Temukan NPWP elektronik di email

Setelah berhasil kirim, maka tunggu verifikasi dari petugas di Kantor Pelayanan Pajak dan harusnya kurang dari 24 jam, anda akan mendapatkan nomor NPWP anda di email yang difaftarkan. Selesai

Bagaiamana Mendapatkan Kartu NPWP Fisik (asli)

Kartu NPWP elektronik dikirim melalui email, sedangkan kartu fisik akan dikirim melalui pos ke alamat sesuai KTP dan yang Anda isikan. Pastikan alamat jelas, sehingga kartu NPWP mendarat dengan mulis ke rumah anda.

Bagaimana jika ditunggu berbulan-bulan tidak kunjung datang?

Anda bisa datang ke KPP dan jelaskan kronologisnya bahwa Anda telah daftar on;ine, telah dapat kartunya, namun setelah ditunggu lebih dari 3o hari tidak kunjung datang kartu NPWP nya.

Video Tutorial Panduan Daftar NPWP Online

Berikut ini adalah video tutorial panduan step by step cara mendaftarkan diri memperoleh NPWP secara online yang dibuat oleh Channel Tips Pajak Media

Video Panduan Daftar NPWP secara Online 2021

Kesimpulan

Kondisi per 14 September 2021, pendaftaran NPWP hanya bisa dilakukan secara ONLINE, tidak bisa ke kantor pajak atau offline. Namun, sebelum membuat NPWP, pastikan Anda tahu konsekuensi memiliki NPWP, yakni melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tiap tahunnya paling lambar 31 Maret tahun berikutnya. Kewajiban lain adalah pembayaran PPh (jika terutang), sangat tergantung karakteristik penghasilan.

Syarat bikin NPWP sangat mudah, hanya perlu scan KTP dan KK.

Langkah-langkah mendaftar npwp online untuk orang pribadi adalah kunjungi website https://ereg.pajak.go.id/login , lakukan pendaftaran dan ikuti langkah-langkah dalam panduan ini.

Selamat mencoba, salam sehat dan sukses dari tipspajak.com dan Tips Pajak Media

Exit mobile version