Panduan Laporan Keuangan dan SPT Tahunan Badan 2025/2026 5/5 (1)

Kita telah memahami bahwa sistem administrasi pelaporan pajak mulai 2025 telah menggunakan sarana yang benar-benar baru yang disebut Coretax. Hal ini berdampak pada semua aspek termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Ya, penyampaian SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 caranya sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menggunakan EFORM. Dalam halaman ini, tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA berikan secara rinci bagaimana teknis pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di CORETAX.

Output yang Diharapkan

Tujuan dan output dari artikel ini adalah anda dapat menghasilan laporan keuangan sederhana untuk perusahaan dan berhasil melakukan penyampaian/laporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 di Coretax DJP. Laporan keuangan minimal adalah laporan laba rugi dan necara. Sedangkan indikator pelaporan SPT Tahunan adalah Anda mendapatkan Bukti Penerimaan Surat / Bukti Penerimaan Elektronik

Format SPT Tahunan Badan Coretax 2025

Tampilan Format SPT Tahunan Badan mulai tahun pajak 2025 adalah seperti ini

Kode Penyesuaian Fiskal

Kode Penyesuaian Fiskal sebagaimana PER-11/PJ/2025 sebagai berikut:

Kode PenyesuaianDeskripsiKeterangan Penyesuaian Fiskal Positif
FPO-01Biaya yang dibebankan/
dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, misalnya pengeluaran
perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya
premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk
kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
FPO-02Premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak
Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh, pembayaran premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima
penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
FPO-04Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukanPenyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPh, dalam hubungan pekerjaan,
kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang melebihi kewajaran. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
FPO-05Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbanganPenyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh.
FPO-06Pajak PenghasilanPenyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh, yaitu PPh yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
FPO-07Gaji yang dibayarkan kepada
pemilik/orang yang menjadi
tanggungannya
Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang PPh, yaitu pembayaran gaji kepada pemilik/diri sendiri Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
FPO-08Sanksi administratifPenyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang PPh, sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
FPO-09Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskalSelisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal, yaitu selisih perhitungan penyusutan menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan penyusutan menurut fiskal.
FPO-10Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskalSelisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal, yaitu selisih perhitungan amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan amortisasi menurut fiskal.
FPO-11Biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara
penghasilan yang dikenakan PPh
final dan penghasilan yang
tidak termasuk objek pajak
Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
FPO-12Penyesuaian fiskal positif lainnyaPenyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
(a) terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk objek pajak yang dikenakan PPh tidak final; dan/atau
(b) terdapat biaya-biaya lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal, misalnya biaya yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen pengeluaran tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

Please rate this

Baca Juga  Cara Cek Isian SPT Tahun Sebelumnya

Tinggalkan komentar