Diperbarui: 10 Oktober 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±6 menit
Jawaban singkat: Sejak 1 Oktober 2026, SPT pembetulan di Coretax memakai skema replace (PER-12/PJ/2026): SPT pembetulan terakhir menggantikan seluruh SPT sebelumnya. Kurang/lebih bayar dihitung dari pajak yang benar-benar disetor dikurangi yang sudah dikembalikan, sehingga “kurang bayar semu” hilang. Berlaku untuk SPT periode 2025 dan seterusnya.
Pernah membetulkan SPT lebih bayar lalu justru muncul tagihan kurang bayar, padahal restitusinya belum pernah Anda terima? Itulah “kurang bayar semu” pada skema delta. Mulai 1 Oktober 2026, DJP menggantinya dengan skema replace lewat PER-12/PJ/2026 yang mengubah PER-11/PJ/2025. Artikel ini membahas bedanya, contoh hitungan, nasib restitusi yang sedang berjalan, dan langkah membuat SPT pembetulan di Coretax.
Apa itu skema replace dalam pembetulan SPT?
Skema replace berarti SPT pembetulan terakhir menjadi patokan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Isinya adalah angka utuh yang benar, bukan hanya selisih dari SPT sebelumnya.
Sebelumnya, sejak PER-11/PJ/2025, SPT normal dan SPT pembetulan “berdiri sendiri-sendiri”. Pembetulan hanya melaporkan selisih kurang atau lebih bayar (skema delta). Skema replace sebenarnya sudah ada, tetapi hanya bisa dipakai dalam kondisi sangat terbatas.
Apa bedanya skema delta dan skema replace?
| Aspek | Skema delta (PER-11/PJ/2025) | Skema replace (PER-12/PJ/2026) |
|---|---|---|
| Isi SPT pembetulan | Selisih dengan SPT yang dibetulkan | Nilai utuh yang benar |
| SPT patokan | Gabungan SPT normal + pembetulan | SPT pembetulan terakhir |
| Dasar hitung kurang/lebih bayar | Selisih dengan SPT sebelumnya | Pajak disetor dikurangi pajak yang sudah dikembalikan |
| Risiko kurang bayar semu | Ada | Hilang |
| Ganti pilihan restitusi ↔ kompensasi | Sulit | Bisa, selama batas proses belum lewat |
Apa itu kurang bayar semu dan mengapa sekarang hilang?
Kurang bayar semu muncul ketika Anda membetulkan SPT dari lebih bayar besar menjadi lebih bayar lebih kecil atau nihil. Sistem lama menagih selisihnya, padahal kelebihan di SPT awal belum pernah Anda terima karena masih diteliti.
Pada skema replace, Coretax mengisi otomatis kolom “kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan” dengan memperhitungkan:
- seluruh setoran yang sudah dilunasi untuk masa/tahun pajak itu; dan
- seluruh kelebihan yang sudah dikembalikan lewat SKPPKP atau SKPLB.
Jadi, yang ditagih hanyalah kekurangan yang nyata.
Berapa hasilnya? Contoh hitungan delta vs replace
Contoh 1: SPT Masa PPN lebih bayar diturunkan
SPT Masa PPN Desember 2026 melaporkan lebih bayar Rp200.000 dan diminta dikembalikan lewat pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dimulai, PKP membetulkannya menjadi lebih bayar Rp150.000.
| Keterangan | Skema delta (lama) | Skema replace (baru) |
|---|---|---|
| SPT awal | LB Rp200.000 | LB Rp200.000 |
| SPT pembetulan | LB Rp150.000 | LB Rp150.000 |
| Restitusi yang sudah diterima | Rp0 | Rp0 |
| Hasil di sistem | KB Rp50.000 (semu) | LB Rp150.000 |
Dengan aturan lama, kurang bayar Rp50.000 itu bisa muncul bila PKP tidak mencentang “Ganti SPT sebelumnya”.
Contoh 2: SPT Tahunan PPh Badan yang sudah menerima pengembalian pendahuluan
SPT Tahunan 2026 sebuah PT melaporkan lebih bayar Rp100.000.000. SKPPKP sudah terbit Rp20.000.000. Pada Mei 2027, SPT dibetulkan menjadi lebih bayar Rp80.000.000.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Lebih bayar menurut SPT pembetulan | Rp80.000.000 |
| Dikurangi: sudah dikembalikan lewat SKPPKP | (Rp20.000.000) |
| Lebih bayar akibat pembetulan | Rp60.000.000 |
Coretax tidak menghitung ulang Rp20 juta yang sudah Anda terima.
Ingin praktik langsung pembetulan SPT di Coretax? Pelajari pembetulan skema replace, perhitungan kompensasi, dan tanggapan SP2DK bersama Tips Pajak Academy.
SPT apa saja yang terkena skema replace?
Skema replace berlaku untuk pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 atas SPT di Coretax untuk periode pajak 2025 dan seterusnya:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26;
- SPT Masa PPh Unifikasi;
- SPT Masa PPN dan PPnBM;
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
Pembetulan SPT tahun 2024 ke bawah tetap mengikuti aturan peralihan sistem lama masing-masing. Berkas yang masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses tetap diselesaikan dengan PER-11/PJ/2025.
Bagaimana nasib restitusi yang sedang berjalan?
Jika Anda membetulkan SPT lebih bayar, permohonan pengembalian yang sedang berjalan tidak ditindaklanjuti, dengan batas berikut:
| Jalur pengembalian | Dihentikan otomatis selama |
|---|---|
| Pengembalian pendahuluan / permohonan lebih bayar dengan surat tersendiri | SKPPKP belum terbit |
| Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) | SKPLB belum terbit |
| Melalui pemeriksaan | Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan |
Selama batas itu belum lewat, Anda boleh mengubah pilihan dari pengembalian ke kompensasi atau sebaliknya. Informasi penghentian muncul sebagai keterangan di Coretax.
Bagaimana saldo kompensasi dihitung setelah pembetulan?
Pembetulan SPT Masa PPh 21/26 atau PPN otomatis memperbarui tabel kompensasi. Penyesuaiannya bisa positif atau negatif, lalu diperhitungkan di SPT Masa normal pertama yang Anda sampaikan berikutnya. SPT masa-masa di antaranya tidak perlu dibetulkan.
Contoh: pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Agustus 2026 menghasilkan kompensasi Rp800.000 ke Masa November. Setelah pembetulan ke-3 menjadi kurang bayar, kompensasi itu dikoreksi menjadi saldo −Rp800.000 dan mengurangi kompensasi di SPT Masa PPN Desember 2026. SPT Oktober dan November tidak perlu dibetulkan. Saldo negatif seperti ini bukan kesalahan sistem.
Bagaimana cara membuat SPT pembetulan di Coretax?
- Masuk ke Coretax, buka menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Pilih SPT yang sudah dilaporkan (status normal atau pembetulan terakhir), lalu pilih opsi membuat pembetulan.
- Perbaiki data di induk dan lampiran sampai angkanya utuh dan benar, bukan hanya selisihnya.
- Periksa kolom “kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan” yang terisi otomatis.
- Jika masih kurang bayar, buat kode billing dan setor kekurangannya.
- Tanda tangani dan kirim SPT, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Apa insight penting dari skema replace?
- Satu SPT, satu kebenaran: cukup lihat SPT pembetulan terakhir untuk mengetahui posisi pajak Anda.
- Tidak perlu efek domino: koreksi kompensasi ditampung di SPT normal berikutnya, bukan dengan membetulkan banyak masa.
- Restitusi lebih fleksibel: pilihan pengembalian atau kompensasi bisa diubah sebelum batas proses lewat.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengisi SPT pembetulan dengan selisihnya saja, padahal skema replace meminta angka utuh.
- Membetulkan SPT masa-masa berikutnya hanya karena saldo kompensasi berubah.
- Panik melihat saldo kompensasi negatif, padahal itu hasil penyesuaian otomatis.
- Membetulkan SPT lebih bayar tanpa sadar restitusi yang sedang berjalan akan dihentikan.
- Menerapkan skema replace untuk SPT tahun 2024 ke bawah.
FAQ seputar pembetulan SPT skema replace
Apa itu skema replace dalam pembetulan SPT?
Skema replace berarti SPT pembetulan terakhir menggantikan seluruh isi SPT sebelumnya dan menjadi patokan hak serta kewajiban pajak. Skema ini berlaku di Coretax sejak 1 Oktober 2026 berdasarkan PER-12/PJ/2026.
Apakah saya masih perlu mencentang “Ganti SPT sebelumnya”?
Tidak untuk SPT periode 2025 ke atas yang dibetulkan sejak 1 Oktober 2026. Skema replace kini menjadi aturan baku, sehingga SPT pembetulan terakhir otomatis menggantikan SPT sebelumnya.
Apakah pembayaran di SPT awal hilang setelah dibetulkan?
Tidak. Coretax memperhitungkan seluruh setoran yang sudah dilunasi dan seluruh kelebihan yang sudah dikembalikan untuk masa atau tahun pajak tersebut, sehingga Anda hanya menyetor kekurangan yang benar-benar ada.
Saya membetulkan SPT Masa PPN Agustus. Apakah SPT September dan Oktober juga harus dibetulkan?
Tidak. Perubahan saldo kompensasi akibat pembetulan otomatis diperhitungkan di SPT Masa berstatus normal pertama yang Anda sampaikan berikutnya.
Bagaimana dengan pembetulan SPT tahun 2024 ke bawah?
SPT tahun pajak 2024 ke bawah tidak memakai skema replace Coretax. Pembetulannya tetap mengikuti aturan peralihan sistem lama masing-masing.
Restitusi saya sedang diproses. Bolehkah saya membetulkan SPT?
Boleh selama pemeriksaan belum dimulai. Konsekuensinya, permohonan pengembalian yang sedang berjalan dihentikan otomatis dan Anda dapat memilih ulang antara pengembalian atau kompensasi.
Dasar Hukum
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 tentang perubahan atas PER-11/PJ/2025, berlaku 1 Oktober 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
- Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP).
Sumber: pajak.go.id, DDTCNews.
Artikel Terkait
- PMK 71 Tahun 2026: Penghapusan Sanksi dan Keberatan Pajak
- Cara Menghitung PPh Badan 2026
- Pajak Marketplace 0,5% Mulai 1 Oktober 2026
Biar pembetulan SPT dan SP2DK tidak jadi beban akhir tahun. Ikuti kelas praktik Coretax Tips Pajak Academy, lengkap dengan kertas kerja delta vs replace.
Atau lihat semua template & ebook di tipspajak.myr.id.
Disclaimer: artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Untuk kondisi spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP terdaftar Anda.

