Site icon Tips Pajak Media

Bolehkah Pedagang UKM menggunakan Tarif Umum PPh

Seperti kita ketahui, pedadang UMKM atau yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, pengenaan pajaknya adalah 0,5 persen dikalikan omset. Untuk perdagangan yang margin labanya sangat kecil, tentunya ini memberatkan. Bolehkah Pedagang UKM menggunakan Tarif Umum PPh (yang 5 persen dikalikan keuntungan itu) ? Berikut penjelasannya

bolehkah wajib pajak UMKM tidak menggunakan tarif 0,5 persen dikali omset?
Exit mobile version