Pertanyaan
Apakah Gaji Direktur CV dapat dibiayakan dalam pajak?
Jawaban
Pasal 9 ayat (1) UU PPh:
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
huruf j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
penjelasan:
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan
sebagai gaji.

