Site icon Tips Pajak Media

Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain Berdasarkan PMK-81/2024

Aturan dividen bebas pajak 2025

Investasi dividen bebas pajak

Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan perpajakan. Salah satu kebijakan terbaru yang patut diperhatikan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, mengatur tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen atau penghasilan lain, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tata cara tersebut agar Anda dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.

Latar Belakang

PMK-81/2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui insentif pajak. Pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain bertujuan mendorong wajib pajak (WP) untuk menginvestasikan kembali dana yang diterima ke dalam instrumen atau sektor yang produktif di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur lebih rinci dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021, yang menjadi acuan teknis bagi sebagian ketentuan dalam PMK-81/2024.

Apa yang Dimaksud dengan Pengecualian PPh atas Dividen?

Pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain berarti penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Dalam PMK-81/2024, dividen yang dapat dikecualikan meliputi:

  1. Dividen dari Dalam Negeri: Diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri.
  2. Dividen dari Luar Negeri: Diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau badan dalam negeri, termasuk penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri.

Namun, pengecualian ini tidak diberikan secara otomatis. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Syarat Pengecualian Pengenaan PPh

Berdasarkan Pasal 370 hingga Pasal 374 PMK-81/2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dividen atau penghasilan lain dapat dikecualikan dari PPh:

1. Bentuk Investasi yang Diizinkan

Dividen harus diinvestasikan dalam bentuk yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/2021, yang masih menjadi rujukan dalam PMK-81/2024. Bentuk investasi tersebut meliputi:

Untuk dividen dari luar negeri yang diterima wajib pajak badan, minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Jangka Waktu Investasi

3. Pelaporan Realisasi Investasi

Wajib pajak wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui portal DJP Online. Batas waktu pelaporan adalah:

Laporan ini harus mencakup detail jumlah dividen, jenis investasi, dan bukti realisasi investasi.

Tata Cara Pengecualian PPh atas Dividen

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk memperoleh pengecualian PPh berdasarkan PMK-81/2024:

1. Terima atau Peroleh Dividen

Wajib pajak menerima dividen dari dalam atau luar negeri. Saat dividen diterima adalah saat pajak menjadi terutang (Pasal 372 PMK-81/2024).

2. Tentukan Bagian Dividen yang Diinvestasikan

3. Lakukan Investasi

Investasikan dividen ke salah satu instrumen yang diizinkan sebelum batas waktu yang ditentukan (31 Maret atau akhir April tahun berikutnya).

4. Setor Pajak atas Bagian yang Tidak Diinvestasikan

Jika ada bagian dividen yang tidak diinvestasikan:

5. Laporkan Realisasi Investasi

6. Laporkan dalam SPT Tahunan

Dividen yang memenuhi syarat pengecualian dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi

Jika wajib pajak tidak memenuhi syarat investasi atau kewajiban pelaporan:

Kesimpulan

PMK-81/2024 memberikan peluang besar bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pengecualian PPh atas dividen, sekaligus mendorong reinvestasi di Indonesia. Dengan memahami syarat dan tata cara yang diatur, Anda dapat mengoptimalkan manfaat pajak sambil turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Pastikan untuk mematuhi batas waktu investasi dan pelaporan agar terhindar dari sanksi. Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut, silakan tuliskan di kolom komentar di bawah atau kunjungi media sosial kami di sini

Exit mobile version