Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merubah berbagai ketentuan pajak sekaligus: KUP, PPh dan PPN. Dalam pelaksanaannya, beberapa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di sini, tipspajak.com sajikan resume PMK-PMK yang terbit sebagai pelaksanaan UU HPP ini. Selamat menyimak.
PMK UU HPP
Sampai dengan tanggal 12 April 2022, telah terbit beberapa PMK pelaksanaan UU HPP. Inilah PMK-PMK nya, yang dibagi dalam beberapa ruang lingkup.
Ruang Lingkup Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN
- PMK-60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE
- PMK-61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
- PMK-62/PMK.03/2022 tentang PPN atas LPG tertentu
- PMK-63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
- PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu
- PMK-65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
- PMK-66/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
- PMK-71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu
Ruang Lingkup Sinkronisasi dengan Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PMK-70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelah, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai PPN
Ruang Lingkup Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh dan PPN (Pasal 32A UU KUP)
- PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
- PMK-68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- PMK-69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Ruang Lingkup Penunjukan sebagai Pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN)
- PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
- PMK-67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Penyesuaian Tarif PPN dan Ketentuan Peralihan
Per 1 April 2022, Tarif PPN berubah dari 10 persen menjadi 11 persen.
Tarif PPN masih 10 persen dalam hal:
- saat terutang PPN terjadi sebelum 1 April 2022, dan
- Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sebelum 1 April 2022
Tarif PPN menggunakan 11 persen dalam hal:
- saat terutang PPN terjadi sejak 1 April 2022, atau
- Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dibuat sejak 1 April 2022
PMK-60/PMK.03/2022
Berikut ini ringkasan PMK-60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
| Substansi | Pokok Pengaturan |
| Pemungut PPN PMSE | Pelaku usaha PMSE yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negari, penyelenggara PMSE luar negeri, penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak |
| Objek pemungutan PPN PMSE | Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
| Tarif PPN yang dipungut | 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 |
| Penyetoran PPN yang dipungut | Untuk setiap Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| Pelaporan PPN yang dipungut (triwulanan) | Pelaporan secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir, paling sedikit memuat: jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut, untuk setiap Masa Pajak. |
| Laporan rincian transaksi PPN (tahunan) | Dilaporkan dalam hal diminta oleh DJP. Ketentuan pelaporan rincian transaksi tahunan tidak berlaku dalam hal aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP mampu memuat rincian transaksi PPN yang dipungut dalam laporan triwulanan |
| Ketentuan peralihan. | a. PER-12/PJ/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK. b. Kepdirjen Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE yang diterbitkan sebelum tanggal 1 April 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Kepdirjen Penunjukan yang baru. |
| Tanggal mulai berlaku | 1 April 2022 |
Untuk mengunduh file lengkap PMK-60/PMK.03/2022 silakan klik di sini.
PMK-61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Berikut ini resume aturan PMK-61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Untuk file PDF nya dapat anda unduh di sini
| Substansi | Pokok Pengaturan |
| Batasan Objek PPN KMS | 1. Termasuk dalam KMS: a. Kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya; dan b. kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. 2. Dikecualikan dari kewajiban PPN atas KMS dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan KMS memberikan data/informasi paling sedikit berupa identitas dan alamat pihak lain yang membangun |
| Penghitungan PPN terutang | PPN = Besaran tertentu (20% x Tarif PPN 11% ) x DPP (biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah) Tarif efektif PPN = 2,2% |
| Penyetoran PPN KMS | • Menggunakan SSP dan SSP = dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak • Jika PPN terutang dalam suatu Masa Pajak = 0 maka tidak ada kewajiban penyetoran. |
| Pelaporan PPN KMS | • Untuk OP atau Badan non-PKP, penyetoran PPN KMS = pelaporan PPN KMS • Untuk OP atau Badan PKP, dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 • PPN terutang = 0 maka tidak ada kewajiban pelaporan. |
| Pengkreditan PPN KMS yang telah disetor | PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP |
| Tanggal mulai berlaku | 1 April 2022 |
PMK-62/PMK.03/2022 tentang PPN atas LPG tertentu
Anda dapat mengunduh file PDF PMK Nomor 62 Tahun 2022 di sini
PMK-63/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
Anda dapat mengunduh file PDF PMK Nomor 63 Tahun 2022 di sini
PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu
Anda dapat mengunduh file PDF PMK Nomor 64 Tahun 2022 di sini
PMK-65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Anda dapat mengunduh file PDF PMK Nomor 65 Tahun 2022 di sini
PMK-66/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Silakan mendownload file PDF PMK Nomor 66 Tahun 2022 di sini
PMK-71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetoran PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
JKP tertentu dimaksud meliputi:
- jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pos
- jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan
- jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
- jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN
- jasa penyelenggaraaan:
a. pemasaran dengan media voucher
b. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, dan
c. program loyalitas dan penghargaan pelanggan
yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin) sesuai dengan pengaturan PPN adan PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa kartu perdana, token dan voucher
Silakan mendownload file PDF PMK Nomor 71 Tahun 2022 di sini

