Site icon Tips Pajak Media

Intisari PP Nomor 49 Tahun 2022

Resume PP nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut

Resume PP nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 atau PP 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN/PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Berikut ini tipspajak.com berikan Intisari PP Nomor 49 Tahun 2022

Anda dapat mengunduh PDF PP Nomor 49 Tahun 2022 di link berikut

Materi PP 49/2022

Pengaturan PPN dibebaskan dan tidak dipungut ini dibagi dalam beberapa bab:

  1. Bab I tentang Ketentuan Umum
  2. Bab II tentang Impor/Penyerahan BKP/JKP Tertentu yang dibebaskan dari PPN
  3. Bab III tentang Impor/Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN
  4. Bab IV tentang Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN
  5. Bab V tentang Impor/Penyerahan BKP/JKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN
  6. Bab VI tentang Impor BKP yang Dibebasan dari Bea Masuk yang Tidak Dipungut PPN
  7. Bab VII tentang Pengkreditan Pajak Masukan
  8. Bab VIII tentang Evaluasi
  9. Bab IX tentang Ketentuan Lain-lain

Impor/Penyerahan BKP/JKP yang Dibebaskan dari PPN

Hal ini diatur dalam Pasal 3 s.d. 5. BKP yang impor/penyerahannya dibebaskan dari PPN meliputi:

  1. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalamrangka penanggulangan COVID
  2. buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama
    • buku pelajaran meliputi buku pendidikan sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai sistem perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan
    • ketentuan mengenai kriteria dan batasan buku pelajaran, kitab suci dan buku pelajaran agama diatur dengan PMK
  3. BKP yang diterima oleh kementerian, badan/lembaga yang menangani bencana

JKP yang penyerahaan dibebaskan dari PPN

  1. Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah
  2. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana dan biayanya berasan dari APBN, APBN dan/atau sumbangan

Pembebasan PPN di atas tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN

Impor/Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN

Impor/Penyerahan BKP Strategis yang dibebaskan dari PPN diatur dalam Pasal 6 s.d. 9 PP 44/2022

BKP Strategis yang Impornya dibebaskan dari PPN meliputi:

  1. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan … yang digunakan secara langsung dalam menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang
  2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan
  3. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
  4. ternak
  5. bibit/benih dari barang pertanian, perkebuman, kehutanan, peternakan, atau perikanan
  6. pakan ternak
  7. pakan ikan
  8. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan
  9. bahan baku kerakinan perak dalam bentuk perak butiran/batangan
  10. senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar dan suku cadangnya yang diimpor oleh kementerian/lembaga/pihak lain yang ditunjuk
  11. komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh BUMN industri pertahanan
  12. senjata, amunisi, peralatan militer dan perlengkapan militer milik negara lain uang diimpor oleh TNI
  13. peralatan berikut suku cadang yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan/TNI untuk mendukung pertahanan nasional
  14. kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diberikan pembebasan bea masuk
  15. barang untuk keperluan museum, kebun binatang yang diberikan pembebasan bea masu
  16. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  17. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
  18. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
    • minyak mentah
    • gas bumi
    • panas bumi
    • asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang,
    • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, bijih bauksit
  19. liquified natural gas dan compressed natural gas
  20. barang yang diimpor oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang diberikan pembebasan bea masuk
  21. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan APBN, APBD untuk kepentingan masyarakat yang diberikan pembebasan bea masuk
  22. bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan APBN APBD dan mendapatkan pembebasan bea masuk.

BKP Strategis yang Penyerahannya dibebaskan dari PPN meliputi:

  1. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan … yang digunakan secara langsung dalam menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang
  2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan
  3. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
  4. ternak
  5. bibit/benih dari barang pertanian, perkebuman, kehutanan, peternakan, atau perikanan
  6. pakan ternak
  7. pakan ikan
  8. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan
  9. satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan rumah subsidi dengan ketentuan:
    • luas untuk tiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak lebih dari 36 m2
    • pembangunannya mengacu pada peraturan menteri perumahan rakyat
    • merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam janga waktu tertentu
    • batasan terkait harga jual satuan rusunami dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh rusunami diatur oleh menteri perumahan rakyat
  10. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja yang batasannya diatur kementerian perumahan rakyat
  11. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
  12. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA
  13. air bersih yang terdiri atas
    • air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol) termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih
  14. senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada kementerian, lembaga
  15. komponen atau bahan yang diperoleh BUMN untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khuusus, radar, suku cadang yang akan diserahkan kepada kementerian/lembaga
  16. peralatan berikrrt suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional,
  17. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, meliputi:
    • beras
    • gabah
    • jagung
    • sagu
    • kedelai
    • garam
    • daging
    • telur
    • susu
    • buah-buahan
    • sayur-sayuran
  18. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
  19. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
    • minyak mentah
    • gas bumi
    • panas bumi
    • asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang,
    • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, bijih bauksit
  20. liquified natural gas dan compressed natural gas

Pembebasan atas barang-barang ini ada yang menggunakan dan ada yang tidak menggunakan SKB PPN

Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN

Impor/Penyerahan BKP/JKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN

….

Impor BKP yang Dibebasan dari Bea Masuk yang Tidak Dipungut PPN

….

Pengkreditan Pajak Masukan

….

Penutup

Itulan intisari PP 49 Tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan Tidak Dipungut, semoga bermanfaat 

Jika ada yang ingin ditanyakan dan didiskusikan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link 

Dapatkan tutorial dan panduan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa melalui video di kanal Youtube Tips Pajak Media (@tipspajak) 

Sekian, salam sukses dan sehat selalu dari tipspajak.com 

Exit mobile version