Site icon Tips Pajak Media

PMK 61 Tahun 2022 PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri KMS

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri KMS

Pada April 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Seperti apa ketentuan terbaru mengenai PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri? Berikut ini resume PMK 61 Tahun 2022 PPN Kegiatan Membangun Sendiri persembahan tipspajak.com

Ketentuan Umum

PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri

PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri

Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain

Bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan dengan kriteria:

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara:

Dalam hal tenggang waktu antara tahapan kegiatan lebih dari dua tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunnan terpisah sepanjang memenuhi ketentuan sebgaimana dimaksud pada ayat (4)

Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Pihak lain memungut PPN atas kegiatan membangun sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

Besarnya PPN

PPN dihitung, dipungut dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu adalah 20 persen x tarif PPN x dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah

Saat dan Tempat Terutangnya PPN

Saat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnnya bangunan sampai bangunan selesai.

tempat terutang PPN yaitu di tempat bangunan didirikan

Setoran PPN paling lambat

PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak

Apakah PPN KMS Dapat Dikreditkan

Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 61 Tahun 2022 dinyatakan bahwa:

SSP PPN KMS merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu itu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan perpajakan

Saat Berlakunya PMK

PMK ini berlaku mulai 1 April 2022

Download PDF PMK 61 Tahun 2022

Silakan unduh file PDF nya di sini.

Exit mobile version