Konsep barang kebutuhan pokok
Menurut Pasal 4A ayat (2) UU PPN, termasuk barang yang tidak dikenai PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
UU PPN, ketentuan pelaksanaan nya diatur dalam Peratur Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Nah, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak kena PPB adalah PMK Nomor 99/PMK.010/2020.
Apa itu barang kebutuhan pokok?
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat
Kriteria Bahan Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN
Kritetia Bahan Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020
| No | Uraian Barang | Kriteria |
| 1 | Beras dan Gabah | berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai |
| 2 | Jagung | telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit |
| 3 | Sagu | empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk |
| 4 | Kedelai | berkulit, utuh dan pecah, selain benih |
| 5 | Garam konsumsi | beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat |
| 6 | Daging | daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain |
| 7 | Telur | tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit |
| 8 | Susu | susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya |
| 9 | Buah-buahan | buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, selain yang dikeringkan. |
| 10 | Sayur-sayuran | sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah |
| 11 | Ubi-ubian | ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading |
| 12 | BUmbu-bumbuan | segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk |
| 13 | Gula konsumsi | gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna |
| 14 | Ikan | ikan segar / dingin, dengan atau tanpa kepala |
Donwload PDF Lampiran PMK 99/PMK.010/2020
Silakan unduh PMK mengenai barang kebutuhan pokok tidak kena PPN di sini.
