Site icon Tips Pajak Media

Biaya Jabatan untuk Menghitung PPh Pasal 21

Berapa Biaya Jabatan untuk Menghitung PPh Pasal 21? Bagaimana dengan biaya pensiun? Apa dasar hukumnya? Simak rangkuman dari tipspajak.com berikut ini

Dasar Hukum Biaya Jabatan

Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiuan yang dapat Dikruangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Berapa Biaya Jabatan?

Dalam Pasal 1 ayat (1) PMK 250/PMK.03/2008 disebutkan Besarnya biaya jabatan … ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan,

Berapa Biaya Pensiun?

Dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 250/PMK.03/2008 disebutkan Besarnya biaya pensiun… ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan,

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Sekian semoga bermanfaat

Exit mobile version