Site icon Tips Pajak Media

Siapa Saja WP PPh UMKM 0,5 persen?

Sering mendengar bahwa Tarif Pajak usahawan atau pedagang adalah 0,5 persen dari omset? Ya benar, saat ini terdapat jenis pajak penghasilan untuk pedadang atau usahawan yang tarifnya adalah setengah persen dari omset. Siapa saja yang berhak? Berapa lama bisa pakai?

Dasar Hukum

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP-55/2022)

Penghasilan Apa yang dikenakan PPh Final 0,5 persen

Pasal 56 PP-55/2022 dinyatakan bahwa:

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima persen).

Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
a. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E
Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4).

3. Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
a. Pasal 31A UU PPh
b. PP Noomor 94 Tahun 2010
c. Pasal 75 dn 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomu Khusus beserta perubahan atau penggantinya

4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari
usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Jangka Waktu Bisa Pakai PPh FInal 0,5 Persen

Hal ini diatur dalam Pasal 59 PP-55/2022

Jangka Waktu PPh Final:

  1. Untuk WP orang pribadi: 7 tahun
  2. KOperasi, CV, Firma, BUMDes, PT Perorangan: 4 tahun
  3. PT: 3 tahun

Jangka waktu ini dimulai dari:

Exit mobile version