Site icon Tips Pajak Media

Cara Buat Bukti Potong PPh 21 dan Lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax

cara lapor pph pasal 21 di coretax

cara buat bukti potong pph pasal 21 di coretax

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax sebagai platform utama untuk administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Bagi Anda yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak karyawan atau pelaporan SPT Masa PPh 21, memahami cara membuat bukti potong dan melaporkan SPT di Coretax adalah keharusan. Tips Pajak Media dan tipspajak.com akan memandu Anda langkah demi langkah, dilengkapi dengan video tutorial yang bisa Anda tonton untuk panduan visual. Ini dia caranya

Apa Itu Bukti Potong PPh 21 dan SPT Masa PPh 21?
Sebelum masuk ke tutorial, mari pahami dulu dua hal ini:
Bukti Potong PPh 21: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (biasanya perusahaan) untuk karyawan sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dan disetorkan ke negara.

SPT Masa PPh 21: Surat Pemberitahuan Masa yang wajib dilaporkan setiap bulan oleh pemotong pajak untuk melaporkan total PPh 21 yang dipotong dari karyawan.

Artikel ini kami harapkan dapat menjawab pertanyaan anda tentang:

Dengan Coretax, kedua proses ini kini terintegrasi dalam satu platform digital yang lebih efisien. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-langkah

Langkah-langkah yang akan kita lakukan:
1. Bisa login coretax
2. Buat Bukti Potong PPh Pasal 21
3. Buat SPT Masa PPh Pasal 21

1. Login Coretax, Pakai Akun PIC, Impersonate Perusahaan
2. Buat Bukti Potong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap dan tidak tetap
3. Buat Konsep SPT
4. Billing Tergenerate
5. Bayar Billing
6. SPT Terlaporkan

Login Coretax

Sebelum mulai, pastikan Anda memiliki:
1. Akses ke Coretax: Login ke situs resmi Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/ , Gunakan NIK dan kata sandi Anda.
2. Data Karyawan: Siapkan data lengkap karyawan, termasuk NIK, nama, gaji, tunjangan, dan potongan lainnya.
3. Sertifikat Elektronik: Pastikan sertifikat elektronik Anda aktif untuk keperluan pelaporan
4. Koneksi Internet Stabil: Coretax berbasis online, jadi pastikan jaringan Anda mendukung.
5. Login Coretax, Pakai Akun PIC atau pihak yang sudah diberi role, lalu pilih sebagai atau impersonate Perusahaan

Buat Bukti Potong PPh Pasal 21

Berikutnya kita buat bukto potong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap dan karyawan tidak tetap, lalu pegawai dan bukan pegawai. Lalu posting/submit bukti potong

Buat Konsep SPT

Berikutnya masuk ke menu SPT, konsep SPT, lalu cek kembali perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong dan harus disetor ke negara, lalu klik bayar dan lapor, maka billing akan terbentuk otomatis.

Bayar Biliing

Lakukan pembayaran kode billing pajak melalui cash ke kasir bank, kantor pos, internet banking, mobile banking, dan lainnya.

SPT Terlaporkan

SPT berhasil terlaporkan, silakan cek bukti penerimaan elektroniknya di tab spt telah dilaporkan.

Video Tutorial Buat Bukti Potong 21 dan SPT Masa di Coretax

TIPS PAJAK MEDIA telah membuatkan video panduannya dengan sangat detil. Silakan simak videonya di bawah ini:

Video Tutorial Buat Bukti Potong 21 dan SPT Masa di Coretax

Exit mobile version