Site icon Tips Pajak Media

Tabel Tarif PPh Pasal 4 ayat 2

Tarif PPh final pasal 4 ayat 2 berbeda antara satu dengan yang lainyya. Berikut ini adalah tabel tarif PPh Pasal 4 ayat 2.

NoUraianTarifKode Bayar
1Sewa tanah dan/atau Bangunan10% x jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan411128 – 403
2 Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.2% x  5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.411128 – 402
3Jasa KonstruksiPelaksana Konstruksi (menurut kualifikasi)
Kecil : 2%
Tidak Punya: 4%
Selain Kecil (menengah dan besar): 3%

Perencana/Pengawas
Punya kualifikasi: 4%
Tidak Punya kualifikasi: 6%
411128 – 409
4Penjualan Saham di Bursa Efek selain IPO:
0,1% x  jumlah bruto nilai transaksi penjualan
411128 -406
5Deviden yang dibagikan kepada OP10% x jumlah bruto deviden411128 – 419
6Bunga Simpanan Koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi0% atas bunga simpanan koperasi sampai dengan Rp 240.000

10% x Jmlh bruto (utk bunga simpanan diatas Rp 240.000 sebulan.)
411128 – 417
7Pendapatan bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI)Untuk WPDN & BUT:
20% x jumlah bruto bunga

Untuk WPLN:
20% x jumlah bruto bunga
411128 -404
8Hadiah Undian25% x jmlh bruto nilai hadiah411128 -405

Kesimpulan

itulah daftar tarif PPh Pasal 4 ayat 2. Silakan klik masing-masing tautan untuk penjelasan lebih rincinya. Jika masih ada yang ingin ditanyakan silakan ketik kolom komentar di bawah.

Terima kasih telah mengunjungi tipspajak.com.

Exit mobile version