Site icon Tips Pajak Media

Subjek PPN

Di artikel ini ada akan menemukan siapa saja subjek PPN.

Subjek PPN dibagi menjadi dua, yaitu: PKP dan Non PKP

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Non PKP

PPN akan tetap terutang meskipun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah bukan PKP. Hal ini berlaku dalam hal:

Yang tanpa disadari telah dilakukan kebanyakan orang adalah impor BKP dan melakukan kegiatan membangaun sendiri.

Exit mobile version