Site icon Tips Pajak Media

Pemotongan PPh 21 atas Peserta Kegiatan

PPh 21 Peserta Kegiatan

Menghitung PPh 21 Peserta Kegiatan

Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun 2024 berubah cukup drastis. Ketentuan dan aturan sudah kami bahas di sini. Dalam artikel ini, tipspajak.com berikan Panduan Pemotongan PPh 21 atas Peserta Kegiatan yang berlaku mulai 01 Januari 2024

Ketentuan 

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja. Pasal 1 angka 14 PMK-168/2023

Peserta Kegiatan meliputi: (Pasal 3 ayat (3) PMK-168/2023)

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya; 
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya; 
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau 
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang. 

Imbalan yang diberikan kepada peserta kegiatan meliputi: 

  1. uang saku
  2. uang representasi; 
  3. uang rapat; 
  4. honorarium; 
  5. hadiah atau penghargaan; dan 
  6. imbalan sejenis; 

DPP pemotongan PPh 21 peserta kegiatan adalah Jumlah Penghasilan Bruto yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah. 

PPh 21 Peserta kegiatan= Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x Penghasilan Bruto

Besarnya PPh 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang diterima atau diperoleh Peserta Kegiatan dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.  

Dalam hal Peserta Kegiatan merupakan Pegawai Tetap dari pemberi penghasilan, maka pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang diterima sebagai Peserta Kegiatan tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap dalam Masa Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut sebagaimana Petunjuk Umum I (Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap). 

Contoh Perhitungan PPh 21 Peserta Kegiatan

Tuan Taufik Hidayat adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan Taufik Hidayat menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT TIPS PAJAK MEDIA dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 

Besarnya PPh 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan Taufik Hidayat dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. 

Besarnya pemotongan PPh 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan Taufik Hidayat adalah sebesar (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000. 

Yang harus dilakukan: 

Video Panduan PPh 21 Peserta Kegiatan

Kami persilakan anda untuk menonton video panduan PPh 21 Peserta Kegiatan di bawah ini.

Video Panduan PPh 21 Peserta Kegiatan

Video Panduan PPh 21 Peserta Kegiatan

Konsultasi Gratis

Itulan contoh Pemotongan PPh 21 atas Jasa 2024. Apabila terdapat yang ingin ditanyakan silakan tuliskan di kolom komentar di bawah, atau melalui chat Telegram, Instagram atau Whatsapp di sini. Konsultasi Gratis.

Exit mobile version