Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan salah satu layanan terbaru yang memanjakan Wajib Pajak. Kini, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data NPWP secara online. Berikut ini tipspajak.com sajikan Cara Merubah Data Wajib Pajak Online
Merubah Data NPWP Pribadi secara Online
Apa saja data yang dapat dilakukan perubahan data secara online? Bagaimana cara nya? Berikut ini adalah penjelasannya. Sumber dari instagram Ditjen Pajak.
Jenis Data NPWP yang Dapat Diubah secara Online
Data yang dapat diubah secara online terbatas hal sebagai berikut:
- Perubahan alamat tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar
- Perubahan alamat email
- Perubahan nomor telepon
- Perubahan status pernikahan
- perubahan kebangsaan
Cara Merubah Data
Adapun cara untuk melakukan perubahan data adalah dengan menghubungi kring pajak melalui salah satu dari dua cara ini:
Telepon kring pajak
Pembaca, cara pertama adalah menelepon kring pajak di 1-500-200. Jika menggunakan HP, silakan hubungi 021-1500200
Chat kring pajak
Sedangkan cara untuk chat kring pajak adalah:
- Kunjungi www.pajak.go.id di browser di PC/Laptop
- lihat bagian kanan bawah, ada tombol chat
- masukkan NPWP, nama, dan silakan chat dengan petugas kring pajak
Video Cara Merubah NPWP Online
Berikut ini versi video cara merubah data NPWP secara online
Penutup
Itulah pembahasan mengenai Cara Merubah Data Wajib Pajak Online. Data yang diubah terbatas beberapa data tertentu, dan caranya adalah dengan menghubungi kring pajak.
Semoga bermanfaat, kunjungi Youtube Channel Tips Pajak Media dan berbagai kanal media sosial kami di tipspajak.com/link
