Site icon Tips Pajak Media

Informasi Meterai 10000 Tahun 2021

Pendahuluan

Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Poko ketentuan utamanya adalah, nominal meterai hanya satu, yakni Rp 10.000 (sepuluh tibu rupiah). Berikut ini tipspajak.com sajikan informasi lengkap mengenai meterai baru tahun 2021 Rp 10.000

Pokok Perubahan

Desain Meterai Rp 10.000

desain baru meterai 10.000 tahun 2021 foto IG ditjenpajakri
desain baru materai 10.000 tahun 2021 sumber IG ditjenpajakri
Ciri meterai 10.000 tahun 2021 sumber IG ditjenpajakri

Kesimpulan

Itulah informasi singkat mengenai meterai baru Rp 10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021. SAmpai jumpa dan salam sukses dari tipspajak.com

Exit mobile version