Perlu dingat, perusahaan anda, selain bayar PPh atas keuntungan usaha, juga wajib memotong PPh dari pihak lain (bukan uang anda) Pastikan anda lakukan pemotongan di saat yang tepat. Caranya, lihat biaya dalam SPT Tahunan 1771-II anda, dan cek lagi apakah anda sudah lakukan pemotongannya.
- Biaya Gaji, harus sudah dipotong PPh Pasal 21
- Biaya Sewa, harus sudah dipotong PPh Pasal 23 atau 4 (2)
- Biaya Jasa, harus sudah dipotong PPh Pasal 23 4. dst
Simak penjelasan lengkapnya di video ini

