Site icon Tips Pajak Media

Cara Menghitung PPh Badan 2026 Setelah PP 20/2026: 4 Skema + Contoh Hitungan

Cara menghitung PPh Badan 2026 sesuai PP 20 Tahun 2026

Cara menghitung PPh Badan 2026 sesuai PP 20 Tahun 2026

Diperbarui: 25 September 2026 · Oleh Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit

Jawaban singkat: Mulai 2026, PPh Badan dihitung dengan salah satu dari 4 skema sesuai PP 20 Tahun 2026 dan Pasal 31E UU PPh: (1) PPh Final 0,5% × omzet untuk PT Perorangan dan koperasi (omzet ≤ Rp4,8 miliar); (2) omzet ≤ Rp4,8 miliar: 11% × PKP; (3) omzet Rp4,8–50 miliar: tarif 11% untuk sebagian PKP secara proporsional, sisanya 22%; (4) omzet di atas Rp50 miliar: 22% × PKP.

Tahun 2026 membawa perubahan besar dalam menghitung PPh Badan terutang. Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku (22 April 2026), CV, firma, dan PT biasa tidak lagi termasuk wajib pajak yang boleh memakai PPh Final 0,5%, kecuali selama masa transisi. Artikel ini membahas keempat skema tersebut beserta contoh hitungan angka nyata, koreksi fiskal, kredit pajak, sampai kurang bayar PPh Pasal 29.

Video Tutorial: Cara Menghitung PPh Badan 2026

Simak praktik langsung menggunakan template Excel di video Tips Pajak Media berikut:

Apa Saja 4 Skema Menghitung PPh Badan Tahun 2026?

Skema ditentukan oleh bentuk usaha dan peredaran bruto (omzet) setahun:

SkemaSiapa yang memakaiDasar pengenaanTarif
A. PPh FinalPT Perorangan (perseroan perorangan) & koperasi dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar; CV/firma/PT yang masih dalam masa transisiPeredaran bruto (omzet)0,5%
B. Pasal 31E penuhBadan non-final dengan omzet ≤ Rp4,8 miliarPenghasilan Kena Pajak (PKP)11% (22% × 50%)
C. Pasal 31E proporsionalBadan dengan omzet > Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliarPKP11% untuk bagian PKP yang mendapat fasilitas, 22% untuk sisanya
D. Tarif umum penuhBadan dengan omzet > Rp50 miliarPKP22%

Apakah CV dan PT Masih Boleh Pakai PPh Final 0,5%?

Aturan pokoknya: tidak. PP 20/2026 mengeluarkan CV, firma, dan PT biasa dari daftar pengguna PPh Final 0,5%. Pemerintah tetap memberi ketentuan peralihan: badan yang jangka waktu PPh finalnya berdasarkan PP 55 Tahun 2022 belum habis boleh memakai tarif final sampai jangka waktunya berakhir, selama masih memenuhi syarat (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar).

Contoh: CV terdaftar tahun 2024 mendapat jatah 4 tahun pajak (2024, 2025, 2026, 2027). Jadi CV ini masih boleh memakai PPh Final 0,5% sampai tahun pajak 2027, asalkan omzetnya belum melewati Rp4,8 miliar. Untuk PT biasa, jatahnya 3 tahun pajak.

Sebaliknya, PT Perorangan (bahasa undang-undangnya “perseroan perorangan”) yang omzetnya Rp4 miliar tetap berhak memakai PPh Final 0,5% dengan dasar pengenaan peredaran bruto.

Apa Itu Fasilitas Pasal 31E UU PPh?

Tarif PPh Badan normal adalah 22%. Pasal 31E memberi diskon tarif 50% untuk badan dengan omzet sampai Rp50 miliar, khusus atas bagian PKP yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar. Jadi tarif bersih untuk bagian itu adalah 22% × 50% = 11%.

Rumus bagian PKP yang mendapat fasilitas:

PKP berfasilitas = (Rp4,8 miliar ÷ Omzet setahun) × PKP

Cara Menghitung PPh Badan 2026 Langkah demi Langkah

  1. Tentukan skema. Lihat bentuk usaha (PT Perorangan, CV, PT) dan omzet setahun.
  2. Ambil laba komersial dari laporan laba rugi.
  3. Lakukan koreksi fiskal. Tambahkan biaya yang tidak boleh dibebankan menurut pajak (koreksi positif), kurangkan penghasilan yang bukan objek atau sudah final (koreksi negatif). Hasilnya adalah penghasilan neto fiskal/PKP.
  4. Hitung PPh terutang sesuai skema (11%, proporsional, atau 22%).
  5. Kurangi kredit pajak, misalnya PPh 22, PPh 23, dan PPh 25 yang sudah dibayar. Hasilnya adalah PPh Pasal 29 kurang bayar (atau lebih bayar).
  6. Hitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.

Contoh Hitungan PPh Badan CV Omzet Rp8 Miliar

Data: CV AB terdaftar 2024, tahun pajak 2026. Omzet Rp8 miliar, laba komersial Rp440 juta. Di dalam biaya ada gaji untuk sekutu pengurus CV sebesar Rp100 juta.

1. Skema: Omzet di atas Rp4,8 miliar, sehingga PPh final tidak berlaku. Yang dipakai adalah Skema C (Pasal 31E proporsional).

2. Koreksi fiskal: Gaji kepada anggota CV (persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham) tidak boleh dibiayakan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, sehingga dikoreksi positif.

Laba komersialRp440.000.000
Koreksi positif: gaji sekutu CVRp100.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp540.000.000

3. PPh Badan terutang:

PKP berfasilitas = (4,8 M ÷ 8 M) × Rp540 jutaRp324.000.000
PKP tanpa fasilitas = Rp540 juta − Rp324 jutaRp216.000.000
PPh fasilitas: 11% × Rp324.000.000Rp35.640.000
PPh non-fasilitas: 22% × Rp216.000.000Rp47.520.000
PPh Badan terutangRp83.160.000

Tarif efektifnya ±15,4%, selalu berada di antara 11% dan 22%.

4. Kredit pajak dan kurang bayar: Misalkan CV AB punya bukti potong PPh Pasal 23 atas jasa kebersihan senilai Rp31.000.000 (cek daftar bukti potong di Coretax).

PPh Badan terutangRp83.160.000
Kredit pajak PPh 23(Rp31.000.000)
PPh Pasal 29 kurang bayarRp52.160.000

Malas hitung manual? Pakai template Excel-nya.

Template Penghitung PPh Badan Tahun Pajak 2026 berisi 11 sheet: peta skema PPh Badan, daftar biaya boleh/tidak boleh, koreksi fiskal, kalkulator PPh Badan otomatis, kredit pajak, 4 contoh kasus, sampai ringkasan SPT Tahunan PPh Badan.

Dapatkan Template PPh Badan 2026 →

Perbandingan: Laba Sama, Omzet Beda, Pajak Beda

Dengan PKP yang sama, yaitu Rp540 juta, besarnya pajak ditentukan oleh omzet:

Omzet setahunSkemaPPh Badan terutang
Rp4 miliar (PT Perorangan, final)A. Final 0,5% × omzetRp20.000.000
Rp4 miliar (CV/PT, non-final)B. 31E penuh (11%)Rp59.400.000
Rp8 miliarC. 31E proporsionalRp83.160.000
Rp10 miliarC. 31E proporsionalRp90.288.000
Rp55 miliarD. Tarif penuh 22%Rp118.800.000

Pelajarannya: makin besar omzet, makin kecil porsi fasilitas 11%, sehingga pajaknya naik walaupun labanya sama.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa tarif PPh Badan tahun 2026?

Tarif umum PPh Badan adalah 22% (UU HPP). Badan dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat diskon 50% (tarif efektif 11%) atas bagian PKP dari omzet sampai Rp4,8 miliar sesuai Pasal 31E UU PPh.

Apakah CV masih bisa pakai PPh Final 0,5% di 2026?

Aturan pokok PP 20/2026 menyatakan tidak. Namun CV yang jangka waktu 4 tahunnya menurut PP 55/2022 belum habis masih boleh memakainya sampai jangka waktu itu berakhir, selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Siapa yang masih bisa pakai PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026?

Orang pribadi, PT Perorangan (perseroan perorangan yang didirikan satu orang), dan koperasi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, serta CV/firma/PT yang masih dalam masa transisi.

Bagaimana cara menghitung PPh Badan dengan fasilitas Pasal 31E?

Hitung PKP berfasilitas = (Rp4,8 miliar ÷ omzet) × PKP, lalu kalikan 11%. Sisa PKP dikalikan 22%. Jumlah keduanya adalah PPh Badan terutang.

Apakah gaji direktur CV boleh jadi biaya?

Tidak. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dibiayakan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, sehingga harus dikoreksi fiskal positif.

Kapan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2026 dilaporkan?

Dilaporkan tahun 2027, paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir (30 April 2027 untuk tahun buku Januari–Desember), melalui Coretax DJP.

Dasar Hukum

Kesimpulan

Untuk menghitung PPh Badan 2026, tentukan dulu skemanya: final 0,5%, Pasal 31E penuh, Pasal 31E proporsional, atau tarif penuh 22%. Setelah itu lakukan koreksi fiskal untuk mendapatkan PKP, hitung pajak terutang, lalu kurangi kredit pajak. Kesalahan memilih skema bisa membuat pajak kurang bayar beserta sanksinya.

Hitung PPh Badan 2026 dalam hitungan menit

Isi omzet dan laba, lalu template otomatis memilih skema, menghitung koreksi fiskal, PPh terutang, kurang bayar Pasal 29, dan angsuran Pasal 25 tahun berikutnya.

Ambil Template PPh Badan 2026 →

Butuh template laporan keuangan dan kalkulator pajak lainnya? Lihat semua produk digital Tips Pajak Media. Tonton juga tutorial lainnya di YouTube Tips Pajak Media.

Artikel ini bersifat edukasi umum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP tempat Anda terdaftar.

Exit mobile version