Site icon Tips Pajak Media

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil di Coretax untuk PT dan CV Tidak Ada Kegiatan (Tahun Pajak 2026)

cara lapor pajak spt tahunan badan nihil di coretax

cara lapor spt tahunan badan nihil 2025 di coretax

Diperbarui: 29 September 2026 · Oleh Tim Tips Pajak Media · Waktu baca ±7 menit

Jawaban singkat: PT atau CV yang tidak ada kegiatan usaha tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh Badan di Coretax dengan status nihil. Login dengan NIK direktur, impersonate ke perusahaan, buat konsep SPT PPh Badan, isi penghasilan dan PPh dengan nol, unggah laporan keuangan, isi L1 (laba rugi nol, neraca tetap berisi modal), L2 pemegang saham, lalu tanda tangani. Batas lapor Tahun Pajak 2026 adalah 30 April 2027.

Banyak pemilik PT dan CV mengira perusahaan yang belum beroperasi tidak perlu lapor SPT. Anggapan ini keliru. Selama perusahaan masih terdaftar dan punya NPWP, SPT Tahunan PPh Badan tetap wajib disampaikan walaupun omzetnya nol. Artikel ini membahas langkah lapor SPT Badan nihil di Coretax DJP, lampiran yang tetap wajib diisi, dan contoh neraca perusahaan tanpa kegiatan. Untuk Tahun Pajak 2026, batas lapornya 30 April 2027.

Video: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Nihil di Coretax

Apakah PT atau CV yang tidak ada kegiatan tetap wajib lapor SPT?

Ya. Kewajiban lapor SPT melekat pada status terdaftar sebagai wajib pajak, bukan pada ada tidaknya omzet. Yang membedakan hanya isinya: seluruh angka penghasilan dan PPh bernilai nol.

Bagian Perusahaan nihil
Peredaran usaha dan PPh terutang Nol
Laporan laba rugi Boleh nol semua
Neraca Tidak boleh kosong, minimal kas dan modal disetor
Laporan keuangan (unggah) Wajib
Daftar pemegang saham (L2) Wajib
Daftar peredaran usaha Dibuat bila memakai PPh final UMKM, isi nol per bulan

Apa saja yang perlu disiapkan sebelum lapor?

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan nihil di Coretax?

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, login dengan NIK dan kata sandi direktur.
  2. Klik nama di kanan atas, pilih badan usaha. Pastikan muncul pita biru bertuliskan You are currently impersonating perusahaan tersebut.
  3. Masuk menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT > PPh Badan > SPT Tahunan, periode Januari–Desember, mode normal.
  4. Buka konsep dengan ikon pensil, lalu klik Posting agar data terbarui.
  5. Isi identitas: sektor usaha (misalnya jasa), laporan keuangan tidak diaudit.
  6. Pada pertanyaan peredaran bruto tertentu, pilih “Ya” bila perusahaan masih memakai PPh final UMKM dan punya Surat Keterangan yang berlaku. Pertanyaan penghasilan final lain dan penghasilan bukan objek pajak dijawab “Tidak”.
  7. Bagian penghitungan PPh (sampai F dan G) otomatis nol. Bagian H dijawab “Tidak” semua.
  8. Di bagian I (lampiran lainnya), unggah file laporan keuangan.
  9. Isi L1 rekonsiliasi laporan keuangan sesuai sektor (contoh L1D untuk jasa): laba rugi nol, neraca berisi kas dan modal.
  10. Isi L2: nama pemegang saham, nilai modal, dan persentase kepemilikan. Penyertaan pada afiliasi dikosongkan.
  11. Isi lampiran PPh final UMKM (L5) bila memakai tarif final. Karena omzet nol, cukup simpan konsep. Angsuran PPh 25 dan biaya pinjaman dikosongkan.
  12. Kembali ke induk, centang pernyataan di bagian J, simpan konsep, lalu klik Bayar dan Lapor.
  13. Tanda tangani dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Status berubah menjadi “SPT dilaporkan” dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email.

Contoh neraca PT tanpa kegiatan usaha

Contoh PT Perorangan dengan modal disetor Rp1.000.000 dan tidak ada transaksi sepanjang tahun:

Pos Rp
Pendapatan 0
Beban usaha 0
Laba (rugi) bersih 0
Kas dan setara kas 1.000.000
Total aset 1.000.000
Liabilitas 0
Modal saham disetor 1.000.000
Total liabilitas dan ekuitas 1.000.000

Laba rugi boleh nol semua, tetapi neraca harus seimbang dan berisi modal yang sudah disetor. Neraca kosong tidak masuk akal secara akuntansi, karena perusahaan berdiri dengan modal.

Susun laba rugi dan neraca tanpa mulai dari nol. Template Excel laporan keuangan sederhana dari Tips Pajak Media sudah berisi daftar peredaran usaha, laba rugi, neraca, dan kertas kerja input ke SPT Coretax.

Dapatkan Template Laporan Keuangan

Apa risikonya jika SPT Badan nihil tidak dilaporkan?

Terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan PPh Badan dikenai denda Rp1.000.000 per SPT. Selain itu, status tidak lapor bisa menghambat layanan seperti Surat Keterangan Fiskal, pengajuan tender, dan pengukuhan PKP. Melapor nihil tepat waktu jauh lebih murah daripada dendanya.

Kesalahan yang sering terjadi

FAQ

Apakah PT atau CV yang tidak ada kegiatan wajib lapor SPT Tahunan?

Ya. Selama perusahaan terdaftar dan punya NPWP, SPT Tahunan PPh Badan tetap wajib dilaporkan walaupun omzet dan PPh-nya nol.

Apakah laporan keuangan tetap wajib dilampirkan untuk SPT Badan nihil?

Ya. Laba rugi dan neraca wajib diunggah di bagian lampiran lainnya. Tanpa laporan keuangan, SPT bisa dianggap tidak lengkap.

Bagaimana mengisi neraca perusahaan yang tidak ada kegiatan?

Laba rugi boleh nol, tetapi neraca harus mencatat modal disetor, misalnya kas Rp1.000.000 di sisi aset dan modal saham Rp1.000.000 di sisi ekuitas.

Kapan batas lapor SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2026?

Paling lambat 30 April 2027 melalui Coretax DJP.

Berapa denda jika tidak lapor SPT Tahunan Badan?

Denda keterlambatan SPT Tahunan PPh Badan adalah Rp1.000.000.

Siapa yang login untuk lapor SPT Badan di Coretax?

Direktur atau pegawai yang diberi role, login dengan NIK masing-masing lalu impersonate ke akun perusahaan.

Dasar Hukum

Artikel Terkait

Perusahaan belum jalan, tapi SPT tetap harus rapi. Pakai template laporan keuangan Tips Pajak Media agar laba rugi, neraca, dan input Coretax selesai dalam satu file.

Dapatkan Template Laporan Keuangan

Lihat produk lainnya di toko Tips Pajak Media.

Artikel ini bersifat edukasi umum. Sesuaikan dengan kondisi perusahaan Anda atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Exit mobile version