Site icon Tips Pajak Media

Cara Buat Kode Billing, Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 4(2)

cara buat billing pph pasal 21, 23, 4(2) di coretax

Mulai 2025 ini, di era Coretax ini, kita tidak bisa lagi hanya bikin billing saja untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk bisa bikin billing dan bayar pajaknya, kita harus lakukan ini secara berurutan: Buat Bukti Potong, Buat Konsep SPT, Bayar Billing yang Otomatis Terbit, dan SPT Masa Otomatis Terlaporkan. Bagaimana detil dan praktiknya? Simak video ini.

Exit mobile version