Site icon Tips Pajak Media

Aturan Faktur Pajak Terbaru 2022

Kali ini tipspajak.com berikan resume ketentuan terbaru mengenai faktur pajak. Diatur dalam Per-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak, inilah pembahasan Aturan Faktur Pajak Terbaru 2022.

Aturan Faktur Pajak Terbaru

Pengaturan Faktur Pajak terbaru 2022 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor Per-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak yang berlaku mulai 1 April 2022.

Untuk mengunduh file PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak silakan kunjungi halaman ini

Ketentuan Baru Faktur Pajak

Yang Berubah dalam Aturan Faktur Pajak 2022

Pokok-pokok perubahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 sebagai berikut:

  1. Pencantuman NIK
  2. Pengisian jenis barang dalam faktur pajak
  3. transaksi dalam mata uang asing
  4. pemberian nomor seri faktur pajak
  5. kode transaksi
  6. pengaturan kembali penanda tangan ee-faktur
  7. aplikasi e-faktur Host to Host
  8. Pembatasan waktu upload e-Faktur
  9. Pengaturan kembali faktur penjualan
  10. cap/keterangan fasilitas PPN dalam e-faktur
  11. Pengaturan kembali faktur pajak PKP Pedagang Eceran

Pokok Pengaturan Faktur Pajak dalam PER-03/2022

Ini adalah daftar pokok pengaturan faktur pajak yang diatur dalam PER-03/2022:

  1. Kewajiban dan saat pembuatan faktur pajak
  2. keterangan dalam faktur pajak dan ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak
  3. bentuk dan tata cara pembuatan faktur pajak
  4. tata cara pembetulan/penggantian dan pembatalan faktur pajak
  5. faktur pajak bagi PKP pedagang eceran
  6. persyaratan formal dan material faktur pajak, faktur pajak tidak lengkap, faktur pajak terlambar dibuat dan faktur pajak dianggap tidak dibuat
  7. pelaporan faktur pajak
  8. tata cara pengauan permintaan data e-faktur yang rusak/hilang

Kewajiban dan saat pembuatan faktur pajak

PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap:

  1. penyerahan BKP
  2. penyerahan JKP
  3. ekspor BKP berwujud
  4. penyerahan ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau
  5. ekspor JKP

Faktur Pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
  3. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. saat lain yang diatur berdasarkan PMK tersendiri.

Faktur Pajak Gabungan

PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan:

Dikecualikan dari pembuatan faktur pajak gabungan

Faktur Pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu

Keterangan dalam Faktur Pajak

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    • nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    • nma, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Kedudukan NIK dan NPWP

sesuai Pasal 19A ayat (3) PP-1/2012 s.t.d.d. PP-9/2021, NIK atau nomor KTP mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan

Cara mengisi keterangan dalam faktur pajak

Identitas PKP Penjual

Nama, alamat, dan NPWP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP

Identitas Pembeli / Penerima

Jenis Barang/Jasa

Dasar Pengenaan Pajak

Dalam aturan faktur pajak terbaru 2022 ini, terdapat istilah besaran nilai tertentu, sehingga DPP ada tiga jenis:

Contoh pengisian DPP dan PPN

DPP Normal: Penyerahan garmen dengan Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00 yang PPN-nya dipungut dengan tarif 11%.
DPP Nilai Lain: Pemakaian sendiri BKP dengan Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00 dan laba kotor sebesar Rp10.000.000,00 yang PPN-nya dipungut dengan tarif 11%.
Besaran Tertentu PPN:
Penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan Harga Jual sebesar Rp100.000.000,00 yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari Harga Jual.
Dari ketiga contoh di atas maka pengisian DPP dan PPN dalam Faktur Pajak yaitu sebagai berikut:

UraianNormalNIlai LainBesaran tertentu
HArga jual100.000.000100.000.000100.000.000
DPP100.000.00090.000.000100.000.000
PPN11.000.0009.900.0001.100.000
Contoh Pengisian DPP dan PPN terbaru 2022

PPN yang dipungut

Kode dan Nomor Seri FP

Kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) ini total 16 digit, yang terdiri dari:

Nama dan Penandatangan FP

Kode Transaksi Faktur Pajak

Dalam aturan faktur pajak terbaru 2022 ini, Kode Faktur Pajak dan Uraiannya menurut PER-03/PJ/2022 yaitu:

KodeUraian
01Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
02Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.
03Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
04Penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain cfm. Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
05Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu cfm. Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
06Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP (menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN, penyerahan BKP kepada turis).
07Penyerahan BKP/JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
08Penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
09Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
KOde Faktur Pajak Terbaru

Urutan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi

Terdapat pengaturan prioritas penggunaan kode transaksi. Berikut ini hierarkinya:

urutaan penggunaan kode transaksi faktur pajak

Transaksi yang menggunakan mata uang asing

Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, penghitungan PPN/PPnBM terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan dalam KMK yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Untuk Faktur Pajak pengganti, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam KMK yang berlaku pada saat Faktur Pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat.

Bentuk Faktur Pajak dan Aplikasinya

Bentuk faktur

Faktur pajak berbentuk elektronik, dibuat menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak, dan dicantumkan tanda tangan elektronik.

Kita telah familiar hal ini dengan sebutan e-faktur

Aplikasi e-faktur ini meliputi:

Pengecualian

terdapat pengecualian yakni dibuat sesuai dengan peraturan terkait atas faktur pajak atas:

Tampilan PDF atau Cetakan kertas e-faktur

E-faktur tidak wajib dicetak

Sertifikat Elektronik dan Aktivasi akun PKP

akan diupdate

Nomor Seri Faktur Pajak

akan diupdate

Batas Waktu Upload e-faktur

UPLOAD PALING LAMBAT TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA setelah tanggal e-Faktur

Contoh penerapan kasus batas waktu e-faktur

Contoh 1:

PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Dengan demikian, e-Faktur yang dibuat dan diunggah (di-upload) oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah (di-upload) ke DJP dalam jangka waktu paling lama tanggal 15 Mei 2022.

Contoh 2:

PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 18 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022.
Dengan demikian, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur yang diunggah (di-upload) tersebut karena diunggah (di-upload) setelah tanggal 15 Mei 2022.

e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP (reject) tersebut bukan merupakan Faktur Pajak

Faktur Penjualan Sebagai e-faktur

akan diupdate

Cap/Keterangan Fasilitas PPN

PPN tidak dipungut, PPN dibebaskan, dan PPN Ditanggung Pemerintah Harus diberikan keterangan melalui aplikasi e-Faktur mengenai:

Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak

Tata Cara Pembetulan/Penggantian Faktur Pajak

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

Persyaratan Formal dan Material FP

Persyaratan Formal

Diisi secara benar, lengkap, dan jelas

Persyaratan MAterial

Berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat Dibuat, dan Dianggap Tidak Dibuat

Kewajiban Pelaporan Faktur Pajak

Permintaan & Pemberian Data e-Faktur yang Rusak/Hilang

Keadaan Tertentu

Ketentuan Lain

Exit mobile version