Pendahuluan
Bagi kita yang berprofesi sebagai pedagang, baik itu perdagangan besar maupun perdagangan eceran, rutinitas awal tahun yang tidak boleh dilupakan yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan atas NPWP orang pribadi kita. Tidak jarang dari kita masih bingung untuk melakukan pelaporan tahunan, karena memang sifatnya yang setahun sekali. Pada artikel ini, tipspajak.com akan berbagi Tutorial Lapor SPT Tahunan Online 2021 Eform PDF untuk Pedagang yang dilakukan tahun 2022 ini.
Tutorial Lapor SPT Tahunan Online 2021 Eform PDF untuk Pedagang
1. Persiapkan Daftar Peredaran Usaha
Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah melakukan penyusunan Laporan Peredaran Usaha. Keuangan.
Belum memiliki Format Daftar Peredaran Usaha? Silakan unduh file excel berikut: Contoh FIle Excel Daftar Peredara Usaha Tahun 2021.
Setelah diisi, silakan cetak, tanda tangan, dan jadikan file pdf untuk nantinya diunggah / diupload.
2. Persiapkan Daftar Harta, Daftar Utang, dan Daftar Keluarga
a. Menyusun Daftar Harta
Kita perlu siapkan data harta berupa nama harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangannya.
Data harta diusahakan lebih lengkap maka lebih baik, khususnya harta yang nilainya material seperti tanah dan/atau bangunan, kendaraan, tabungan dan lain-lain.
b. Menyusun Daftar Utang / Kewajiban
Setelah mengisi daftar harta, langkah berikutnya adalah mengisi daftar utang. HAl yang peru diperhatikan dalam pengisian ini adalah, nilai yang disajikan adalah sisa utang per 31 Desember 2020 (bukan nilai awal utangnya.
c. Mengisi Daftar Keluarga
LAngkah berikutnya setelah mengisi daftarharta dan daftar utang adalah, mengisikan daftar keluarga yang menjadi tanggungan, umumnya istri dan anak. Berikut ini adalah tampilan daftar anggota keluarga
3. Melakukan Pengisian SPT di DJP Online
Setelah daftar peredaran usaha siap, daftar harta, daftar utang dan daftar keluarga tersedia, langkah berikutnya adalah menuangkan nya dalam SPT. Saatnya login di akun DJP Online anda.
4. Login di Akun DJP Online
Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Setelah berhasil mengunjungi website DJP Online, silakan login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi (password yang pernah dibuat). Jika Lupa password, klik lupa kata sandi. Untuk diperhatikan, jika lupa kata sandi, anda membutuhkan EFIN. Caranya mendapat EFIN telah kami bahas di sini.
JIka Anda belum pernah terdaftar, maka klik belum registrasi. Sama dengan lupa password, dibutuhkan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online. Cara Pertama kali daftar DJP Online ada di sini.
Ini Adalah tampilan setelah berhasil login, gambar adalah per tanggal 25 Januari 2022.
5. Klik Lapor, Pilih EFORM PDF
Setelah berhasil login, klik tab lapor.
Jika sebelumya muncul pop up atau tampilan untuk update profil, silakan update nomor Handphone dan/atau email. jika tidak ingin update, tekan tombol ESCAPE / ESC pada keyboard laptop/PC Anda.
6. Buat SPT Tahunan Tahun Pajak 2021
Seperti ini tampilannya:
Setelah isi parameter, klik kirim permintaan, setelah berhasil tampilannya seperti gambar di bawah:
Nama File Eform SPT formatnya seperti gambar di bawah ini:
Berikutnya kita buka file ini dengan cara open with Adobe Acrobat Reader DC
7. Isi EFORM PDF SPT Tahunan Orang Pribadi 2021
Setelah file eform terunduh, pastikan laptop PC anda telah terinstal Adobe Acrobat Reader DC. Cara Download dan instalnya ada di sini.
Berikutnya kita buka file ini dengan cara open with Adobe Acrobat Reader DC seperti gambar ini:
Dan tampilan berikutnya adalah SPT Tahunan seperti ini:
Isi Daftar Harta, Daftar Utang dan Anggota Keluarga (1770-IV)
Tampilan yang muncul pertama adalah 1770-IV atau lampiran IV. Tips mengisi SPT Tahunan adalah dari belakang, artinya dari 1770-IV, III, II, I dan Induk. Kita wajib memasukkan harta yang kita miliki di bagian A 1770-IV ini.
Setelah mengisi Daftar Harta, kita perlu mengisi daftar utang jika ada. Utang yang dicantumkan adalah sisa utang per 31 Desember 2021.
Contoh di atas adalah, Wajib Pajak beli rumah tahun 2021 seharga Rp 500.000.000 secara KPR, dan sisa utang per 31 Desember 2021 sebesar Rp 400.000.000, sehingga penyajian di SPT adalah seperti gambar di atas.
Setelah selesai mengisi daftar harta dan utang, kita harus mengisikan daftar susunan anggota keluarga, contohnya seperti ini:
Isi Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final (1771-III)
Untuk pedagang, masukkan Peredaran Usaha dan PPh FInal yang telah dibayar di 1770 – III Bagian A Nomor 16 (Penghasilan Lain yang dikenakan Pajak FInal dan Pajak yang Bersifat Final)
Angka omset yang dimasukkan adalah sebagaimana dalam Daftar Peredaran Usaha yang telah kita buat.
Jika anda memiliki penghasilan yagn tidak termasuk objek pajak seperti bantuan, sumbangan, hibah, warisan, beasiswa, maka masukkan di BAgian B yang tampilannya adalah seperti ini:
Isikan Kredit Pajak yang Dipotong Pihak Ketiga (1770-II)
Isi Penghitungan Penghasilan Neto 1770-I
JIka Anda pedagang UMKM yang menyelenggarakan pencatatatan (omset di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka silakan 1770-I halaman 1 ini dikosongi.
Selanjutnya kita menuju ke 1770-I halaman 2.
JIka anda pedagang UMKM, silakan kosongi saja bagian B ini.
Jika Anda pedagang UMKM, silakan kosongi juga bagian ini.
Isi 1770 Induk
Sampailah kita di induk SPT, dimana kita akan memasukkan nomor HP, memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak., dan mengetahui jumlah pajak tahunan yang harus dibayar. Adapun tampilannya adalah seperti ini:
Upload Daftar Peredaran Usaha
Setelah terisikan semua, langkah akhir adalah unggah peredaran usaha (dalam bentuk PDF) yang tempilannya seperti ini
Masukkan Kode Verifikasi dan Selesai
Cek email, cari kode verifikasi, masukkan ke kolom, dan klik submit
Dapatkan tanda terima (Bukti Penerimaan Elektronik) Pelaporan SPT Tahunan 2021 di email,
Video Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan Online Pedagang Eceran 2021
Berikut ini video yang yang tipspajak.com buat.
Kesimpulan
Tanggal 31 Maret 2022 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk bagi Anda yang berprofesi sebagai pedagang eceran maupun pedagang besar. Secara umum, tahap pengsian SPT Tahunan untuk Pedagang Eceran adalah adalah (1) menyusun laporan peredaran usaha, (2) Login di akun DJP Online, (3) Isi SPT melalui eform PDF (4) Upload laporan peredaran usaha 2021 dan (5) Submit. Itulah artikel mengenai Tutorial Lapor SPT Tahunan Online 2021 Eform PDF untuk Pedagang.
Kami mengundang Anda untuk bergabung di Channel Telegram Tips Pajak di t.me/tipspajak untuk mendapatkan update dengan cepat. Semoga Bermanfaat. Salam sehat dan sukses dari tipspajak.com dan TIPS PAJAK MEDIA.

